Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (03/06/2020) DPRD DIY menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur DIY atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY tahun anggaran 2019. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi di ruang rapat paripurna gedung DPRD DIY.
Gubernur menyampaikan bahwa salah satu materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 adalah Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi DIY. Laporan pertanggungjawaban ini memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang telah disajikan dalam bentuk perangkaan.
“Perangkaan atas realisasi pendapatan dan belanja selama Tahun Anggaran 2019 kami sajikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagaimana telah kami sampaikan kepada DPRD. Hal ini untuk memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran,” lanjut Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019
Sri Sultan mengungkapkan pendapatan dianggarkan sebesar Rp 5,713 trilyun dapat direalisasikan sebesar Rp 5,699 trilyun, sehingga kurang dari anggaran sebesar Rp 14,567 milyar. Sedangkan belanja dianggarkan sebesar Rp 5,978 trilyun dan direalisasikan sebesar Rp 5,544 trilyun, sehingga kurang dari anggaran sebesar Rp 433,481 milyar.
Sementara APBD DIY Tahun Anggaran 2019 dianggarkan defisit sebesar Rp 264,207 milyar, dengan realisasi surplus sebesar Rp 154,706 milyar. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 472,804 milyar dengan realisasi sebesar Rp. 474,458 milyar, sehingga lebih dari anggaran sebesar Rp 1,653 milyar.
“Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 208,597 milyar dengan realisasi sebesar Rp 208,597 milyar atau 100%. Pembiayaan netto tahun anggaran berjalan dianggarkan sebesar Rp 264,207 milyar dengan realisasi sebesar Rp 265,861 milyar atau 100,63% sehingga lebih dari anggaran sebesar Rp 1,653 milyar. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2019 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 420,567 milyar,” ungkap Sri Sultan.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Sri Sultan menyampaikan bahwa laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga 31 Desember 2019 menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL Tahun Anggaran 2019 dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2018. Hal tersebut diuraikan bahwa SAL Awal sebesar Rp 471,794 milyar, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 471,794 milyar, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan sebesar Rp 420,567 milyar, serta SAL Akhir sebesar Rp 420,567 milyar.
Neraca
Selanjutnya Gubernur menyampaikan Neraca hingga 31 Desember 2019 menggambarkan aset Pemda DIY sebesar Rp 10,384 trilyun dan kewajiban sebesar Rp 41,219 milyar, serta ekuitas Pemda DIY sebesar Rp 10,343 trilyun.
“Selanjutnya komposisi neraca secara garis besar dapat kami sampaikan yakni, Aset yang menggambarkan kekayaan pemda sebesar Rp 10,384 trilyun terdiri dari: aset lancar sebesar Rp 565,036 milyar; investasi jangka panjang sebesar Rp 1,353 trilyun; aset tetap sebesar Rp. 7,872 trilyun; dan aset lainnya sebesar Rp. 593,524 milyar. Untuk kewajiban dan ekuitas, kewajiban sebesar Rp 41,219 milyar merupakan kewajiban jangka pendek dan ekuitas sebesar Rp 10,343 trilyun merupakan kekayaan bersih Pemda DIY,” lanjut Sri Sultan.
Laporan Operasional
Laporan operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemda DIY. Penggunaannya untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer dan pos-pos luar biasa.
Rinciannya adalah Pendapatan-Laporan Operasional (LO) sebesar Rp 5,976 trilyun, Beban sebesar Rp 4,871 trilyun, Surplus-Kegiatan Operasional sebesar Rp 1,105 trilyun, Surplus-Kegiatan Non Operasional sebesar Rp 5,447 milyar, serta Surplus-Laporan Operasional sebesar Rp 1,111 trilyun.
Laporan Arus Kas
Laporan Aliran Kas periode Tahun Anggaran 2019, terdiri dari aliran kas masuk dan aliran kas keluar. Aliran Kas Masuk sebesar Rp 11,715 trilyun meliputi kas masuk dari aktivitas operasi sebesar Rp. 5,696 trilyun, kas masuk dari aktivitas investasi sebesar Rp. 6,017 milyar, kas masuk dari aktivitas pendanaan sebesar Rp. 0,00 , serta kas masuk dari aktivitas transitoris sebesar Rp 6,013 trilyun.
Sementara arus kas keluar sebesar Rp 11,766 trilyun meliputi kas keluar dari aktifitas operasi sebesar Rp 4,509 trilyun, kas keluar dari aktifitas investasi sebesar Rp 1,243 trilyun, kas keluar dari aktifitas pendanaan sebesar Rp. 0,00, serta kas keluar dari aktifitas transitoris sebesar Rp 6,013 trilyun. Saldo kas awal sebesar Rp 471,794 milyar dan saldo kas akhir sebesar Rp 420,568 milyar. Hal tersebut menunjukan bahwa tahun anggaran 2019 mengalami penurunan bersih kas sebesar Rp 51,226 milyar.
Laporan Perubahan Ekuitas
Gubernur menjelaskan laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Rinciannya adalah ekuitas awal sebesar Rp 9,096 trilyun, surplus laporan operasional sebesar Rp 1,111 trilyun, dampak kumulatif perubahan kebijakan/ kesalahan mendasar minus Rp 136,638 milyar, serta ekuitas akhir Rp 10,343 trilyun.
“Secara rinci laporan realisasi APBD DIY anggaran 2019, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, kami sampaikan dalam lampiran penghantaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini,” Sri Sultan mengakhiri penjelasannya. (fda)
Leave a Reply