Kajian Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan HIV dan Aids

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu, (12/7/2017) Forum diskusi mengenai Kajian Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan Aids dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Pembayun Setyaningsih dan dua orang perwakilan dari FKM UAD yaitu Rina Handayani, dan Ratu Matahari diselenggarakan di Ruang Rapat Rapur Lt. 2 Gedung DPRD DIY. Forum dimoderatori oleh wakil ketua Komisi B, RB. Dwi Wahyu B, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas tenaga kerja, Biro Hukum, serta beberapa perwakilan rumah sakit di DIY.

Forum dibuka dengan pemaparan kajian yang disampaikan oleh Rina dan Ratu. Dalam paparan dijelaskan bahwa kasus ODHA masih dianggap sebagai sesuatu yang mengerikan bagi sebagian masyarakat. Hasil evaluasi ini mengacu pada Perda No. 12 tahun 2010, tujuannya untuk menilai layak tidaknya materi Perda dengan aspirasi hukum yang berkembang dalam masyarakat, menghindari tumpang tindih pengaturan, dan mengetahui kebutuhan ODHA dan OHIDA saat ini. Evaluasi Perda dilakukan dengan metode sanding (Perda No.12/2010 Vs. Permenkes No. 21/2013). Hasil kajian yang didapat yaitu perlu diadakannya revisi pada setiap pasal dengan menambahkan materi. Salah satu contohnya, pada pasal 1 ayat 3 yang dianggap perlu ditambahkan maksud dan tujuan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. Kesimpulan dari kajian ini yaitu, belum disesuaikannya dengan peraturan perundang-undagan terbaru, perlu sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan antara perda penanggulangan HIV dan Aids dengan peraturan terkait lainnya.

Forum dilanjutkan dengan paparan kedua oleh Pembayun Setyaningsih. Pembayun mengemukakan data statistik bahwa di tahun 2016 tercatat terdapat 3810 kasus terinveksi HIV, dan yang memasuki fase AIDS sebanyak 1513 kasus dari 3,5 juta penduduk DIY. Laju epidemik HIV/AIDS dinilai berjalan sangat cepat melalui beberapa episentrum. Untuk menghambat laju epidemik HIV/AIDS perlu upaya lintas sektoral. Maksud dan tujuan pengadaannya kajian ini untuk membuat payung hukum upaya penanggulangan HIV/AIDS, dan menjamin masyarakat terlindungi dari kemungkinan tertular HIV. Dari paparan yang dijelaskan Pembayun menyimpulkan, amanah perda telah dilaksanakan sesuai dengan kewenagan instansi, dan dibandingkan dengan tujuan awal penyusunan perda sudah berjalan dengan baik namun belum cukup efektif untuk menekan infeksi baru HIV.

Dengan adanya paparan tersebut Yani, biro hukum DIY mengkritisi bahwa kajian yang dibuat oleh FKM UAD masih perlu memperhatikan adanya 2 pergub yaitu No.37/2012 tentang pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS dan No.39/2012 mengenai komisi penanggulangan HIV/AIDS. Menanggapi hal tersebut, Rani dan Ratu menjelaskan bahwa kajian yang dipaparkan belum clear diterima, sehingga akan dilakukan kajian lebih lanjut. Selain itu Bambang dari RS Sardjito  menanggapi bahwa untuk menyikapi kurangnya konselor bersertifikasi yang dibutuhkan, perlu diadakannya edukasi untuk tenaga kesehatan sehingga posisi konselor dapat tertutupi dengan adanya tenaga kesehatan. Selain itu adanya regulasi konselor dinilai perlu dilakukan.

Forum diskusi ini ditutup dengan harapan mampu menghilangkan stigma negatif terhadap ODHA dan mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di DIY, melalui evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan terkait.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*