Kenaikan Cukai Rokok Tuai Penolakan dari PD FSP RTMM SPSI DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mengancam kelangsungan pekerjaan petani tembakau serta para pekerja industri rokok. Kebijakan pemerintah pusat ini tentu menuai penolakan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kenaikan cukai rokok. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM – SPSI) DIY turut mengeluhkan dampak dari kenaikan cukai CHT yang direncanakan berlaku mulai Januari 2020.

Kenaikan Cukai Rokok Rugikan Pekerja

Kepada DPRD DIY, Joko Wahyudi Ketua Mitra Paguyuban Sigaret (MPS) bahwa setidaknya ada empat perwakilan serikat pekerja dan industri rokok di DIY yang mengikuti audiensi bersama DPRD DIY. Joko mengutarakan bahwa adanya kebijakan ini tentu merugikan kedua unsur pihak yang berada di bawah naungannya, yaitu Anggota SPSI serta para karyawan.

“Rokok itu masih dilindungi oleh undang-undang, meskipun Pemerintah mengatakan pengurangan rokok itu untuk kesehatan. Dua sisi ini harusnya diberikan fasilitas yang sama, seharusnya bisia adil kepada semuanya (rokok dalam UU dan kesehatan). Kami Bulan September ke Jakarta ke Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Perindustrian untuk meminta fasilitas yang seadil-adilnya,” tutur Joko dalam audiensi pada Senin (30/9/2019).

Sementara itu Waljid Budi Lestarianto Ketua PD FSP RTMM – SPSI DIY mengungkapkan bahwa kenaikan sebesar 23% ini memberatkan hak pekerja. Mengakomodir komunitas ini, membuat Waljid memahami betul berbagai kesulitan yang dialami para pekerja selama ini. Kenaikan cukai hanya akan menambah kesulitan pekerja yang secara langsung berdampak pada kesejahteraannya.

“Belum naik (cukai rokok) saja sudah susah apalagi tambah naik jadi semakin susah (kesejahteraan pekerja). Kami di Kulon Progo jualan sulit, beriklan saja sudah tidak boleh. Soal kesehatan kami tidak tahu menahu. Yang kami tahu industri ini legal, diperbolehkan dan jual beli dimana saja. Anehnya legal tapi kok dibatasi, di sini ada kejanggalan dari pemerintah,” lanjutnya menyampaikan kepada Anggota DPRD DIY yang berada di ruang rapat paripurna lantai 2.

Menyambung pada ungkapan dari Waljid, Joko menjelaskan bahwa pemerintah cenderung mengesampingkan industri rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurutnya pemerintah tidak memikirkan dampak terhadap keberadaan industri SKT ini, sebab produksi rokok jenis ini sangatlah rendah dibandingkan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Melalui DPRD DIY Joko memohon kepada pemerintah agar memerhatikan rokok jenis SKT yang industrinya hampir terancam gulung tikar.

“Kami mohon perhatian terhadap ini (industri SKT). Kami yakin ini awalnya dari alasan Kemenkes soal kesehatan. Ini juga karena didesak oleh industri swasta asing yang bertujuan untuk meniadakan industri rokok dalam negeri. Sebab hanya rokok jenis SKT yang masih asli dari Indonesia. Sebenernya ini mematikan industri dalam negeri. Pada dasarnya boleh saja ada peraturan seperti ini di daerah, asalkan tidak ekstrem dan mematikan industri asli dalam negeri.” Joko menyampaikan aspirasinya dalam audiensi.

DPRD DIY Akan Bahas dalam Komisi

Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua Sementara DPRD DIY menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh PD FSP RTMM – SPSI DIY. Huda mengungkapkan bahwa DPRD DIY akan mengakomodir persoalan ini dengan membahasnya setelah alat kelengkapan dewan terbentuk.

“Selama ini kita belum punya Perda tentang kawasan rokok. Dalam sebulan ini kita bahas kita libatkan stakeholder terkait. Hal ini nanti bisa kita masukkan dalam Prolegda. Kita bahas nanti setelah AKD terbentuk, kita obrolkan dengan eksekutif. Kita bahas bagaimana kelanjutannya,” terang Huda.

“Isu ini sudah isu lama. Artinya ada regulasi yang tidak diterapkan secara konsekuen di bawah. Memang ada kewenangan yang dibatasi oleh daerah. Ketika bicara isu-isu tadi itu kebijakan pusat, tapi bagaimana pun daerah ikut berperan. Ini mungkin besok bisa di Komisi B atau Komisi D. Besok kita bahas mana kewenangan pusat dan daerah. Harapan kami pertemuan ini kita menginventaris masalah dulu, nanti baru dibahas setelah dibentuk AKD,” tutur RB Dwi Wahyu Ketua Fraksi PDI-P senada dengan ungkapan dari Huda.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI-P Koeswanto menjelaskan persoalan ini di DIY secara kronologis. “Dulu pernah muncul dari eksekutif usulan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Sudah banyak bicara dengan Gubernur, sudah dibahas tapi saya tolak. Alasannya apakah pemda sudah mencari solusi ribuan tenaga kerja di pabrik, apakah sudah menyiapkan tempatnya belum, apa pemda sudah menjamin petani. Peraturan itu dibuat sebagai solusi, tapi jika tidak ada solusi maka merugikan. Kami posisikan representasi kami sebagai wakil rakyat. Kami perjuangkan bersama soal ini. Pada intinya peraturan itu harus dibuat dengan memperhatikan masyarakat tanpa merugikan rakyat.”

Eko Suwanto Anggota Fraksi PDI-P justru menyikapi persoalan lain, dimana ada kemungkinan persoalan ini hanya tentang etika saja. Eko menyoroti perihal pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh pabrik-pabrik rokok. Menurutnya melalui kegiatan CSR, industri rokok dapat membuat sarana edukasi atau kampanye untuk standar etika merokok di tempat umum. Hal ini tentunya dapat meminimalisir risiko bagi perokok pasif yang selama ini dikhawatirkan berdampak pada kesehatan.

Joko kembali menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja selama ini sudah ditanggung oleh industri. “Semua sudah ditanggung, cuti dan sakit digaji. Melahirkan dapat cuti 3 bulan, dibayar penuh selama 3 bulan. Proses kelahirannya dibayar 100% oleh perusahaan. Kami tidak ada satupun yang dibayar di bawah, tidak ada yang mereduksi hak tenaga kerja seperti kematian, kecelakaan, hari tua, dan kesehatan,” katanya menanggapi pertanyaan Eko.

Melalui audiensi ini DPRD DIY menerima aspirasi yang disampaikan serta sepakat untuk mencarikan solusi atas permasalahan ini. Kepada seluruh peserta audiensi, Huda menutup dengan mengatakan akan membawa aspirasi ini dalam pembahasan komisi setelah dibentuknya alat kelengkapan dewan. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*