Jogja, dprd-diy.go.id – Boedi Dewantoro, Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Timur. Kunjungan yang berlangsung pada Selasa (18/01/2022) ini bertujuan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan DPRD DIY dalam pembuatan kode etik.
Dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Wicaksono menyampaikan bahwa DPRD Jawa Timur berencana untuk melakukan revisi Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia melakukan kunjungan di beberapa provinsi yang sudah memiliki kode etik untuk melakukan komparasi dalam revisi nantinya.
“Kita ada rencana akan revisi (kode etik), tapi kami maunya berkunjung ke beberapa (DPRD) provinsi yang agar ketika kita revisi sudah lengkap semua sudah diatur (komparasi) sehingga bisa menjadi acuan dan muara kami,” ungkapnya.
Agus memberikan apresiasi kepada DPRD DIY yang telah memiliki aturan berupa Keputusan DPRD DIY tentang kode etik dan tata tertib. Ia berharap kode etik ini dapat menunjang kinerja dan kontribusi anggota dewan sebesar-besarnya dalam pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Ia juga mengaku cukup kesulitan dalam menghadapi dinamika atau permasalahan dari 120 anggota. Meskipun begitu pihaknya selaku menyelesaikan suatu permasalahan yang ada secara internal terlebih dahulu.
“Ada dinamika tapi bisa diselesaikan secara internal. Apa-apa di-rembug. Agak sulit 120 orang dinamikanya jauh lebih tinggi. Kadang ada perbedaan pendapat personal,” ungkapnya.
Sementara disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Timur, Jajuk Rendra Kresna bahwa pihaknya juga mengadakan program BK Award. Program ini merupakan sebuah bentuk apresiasi bagi anggota dewan dalam masa jabatannya.
“Kita sedang mencari referensi soal BK Award untuk menghidupkan peran DPRD dan DPRD ini juga memiliki peran yang besar. Ini yang akan kita cari tahu dan mungkin cara menghadapi masalah kedewanan,” imbuh Jajuk.
Boedi selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY menjelaskan bahwa secara umum tugas dari Badan Kehormatan adalah memantau dan melakukan evaluasi berkaitan dengan kode etik dan juga menyikapi adanya pelanggaran kode etik.
Ia menambahkan bahwa di DPRD DIY sendiri suatu permasalahan di internal akan diselesaikan terlebih dahulu secara fraksional. Menurutnya Badan Kehormatan di DPRD DIY ini lebih mengedepankan pendekatan secara kultural sesuai dengan keistimewaan DIY.
“DPRD ada kewenangan sendiri sesuai tugas fungsi. Kalau ada kasus (masalah) itu kita selesaikan di fraksi sebelum kita bertindak. Inilah yang dimaksud dengan pendekatan kultural sesuai dengan budaya kita. Alhamdulillah juga selama ini tidak ada laporan masyarakat baik kasus moral maupun kasus hukum,” jelas Boedi yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Badan Kehormatan DPRD DIY menjelankan tugasnya dengan melakukan komunikais secara internal dengan Pimpinan DPRD DIY dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD DIY. Komunikasi dengan inspektorat juga dilakukan agar DPRD DIY dalam menjalankan tugasnya tidak melanggar kode etik.
Terkait dengan program BK Award, Boedi mengatakan pihaknya juga melaksanakan program ini sebagai bentuk apresiasi kepada anggota dewan yang tertib. Program ini diberikan satu kali dalam satu periode dan disampaikan pada saat Hari Parlemen di bulan September.
“Kita juga pada dasarnya kebingungan soal kriterianya, akhirnya kita hire akademisi. Data dari Setwan (Sekretariat DPRD DIY) kita serahkan ke sana (akademisi). Keputusan yang ada nanti tidak akan kita ganggu gugat,” Boedi menjelaskan sistem pemilihan dalam BK Award sembari menutup pertemuan. (fda)
Leave a Reply