Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur Terkait Perkada Pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020

Jogja, dprd-diy.go.id – Aslam Ridlo Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur. Kunjungan kerja dipimpin oleh Hasan Irsyad beserta beberapa anggota Bapemperda DPRD Jawa Timur dengan tujuan untuk berdiskusi mengenai Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.

Beberapa pertanyaan disampaikan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, secara garis besar antara lain  terkait bagaimana DPRD DIY merespon MK No.91/PUU-XVIII/2020 serta kendala-kendala yang dihadapi oleh Bapemperda DPRD DIY.

Menanggapi hal tersebut Aslam menekankan bahwa apa yang terjadi di DPRD Jawa Timur sama dengan yang terjadi di DPRD DIY. “Akan tetapi, di DIY ketika terbit keputusan MK, kami inventarisasikan dulu kepada Biro Hukum. Terkait dengan Perda dan Pergub tetap berjalan”  Jawab Aslam.

“Perda yang sesuai dengan ciptaker tetap jalan, Propemperda tahun 2022 ada 10 yang ingin kita bahas. Enam usul prakarsa DPRD dan empat usul prakarsa Gubernur. Salah satu usul prakarsa Gubernur adalah penyesuaian terhadap perubahan Perda dan pengesuaian terhadap ciptaker” tambahnya.

UU Ciptaker juga berdampak pada sektor ekonomi. Implementasi OSS (Online Single Submission), izin yang terpusat di Jakarta dengan sistem online, kadang mengalami miss-komunikasi. Ada beberapa destinasi yang merasa sudah mendapat izin dari Jakarta, tetapi belum ada sosialisasi komprehensif di lapangan. Sehingga pengelola merasa sudah mengantongi izin tapi lahan tersebut berada di zona merah daerah kebencanaan.

Lebih lanjut Aslam menambahkan bahwa terkait dengan UMKM, ini menjadi sisi yang positifnya. Hal tersebut dikarenakan ekonomi Jogja bersumber dari pariwisata sehingga perizinan usaha yang dilakukan secara online dianggap sangat membantu.

Aslam mengucapkan terimakasih atas kunjungan yang di lakukan ke DPRD DIY dan semoga tujuan dari kunjungan dapat dicapai.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*