Ketua DPRD DIY Hadiri Pemberian Penghargaan Wajib Pajak dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama

Jogja, dprd-diy-go.id- Senin, (22/07/2024) Ketua DPRD DIY, Nuryadi S.Pd. menghadiri Acara Pemberian Penghargaan Stakeholder dan Wajib Pajak serta Penandatangan Kerja Sama Pertukaran Data Secara Elektronik antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah DIY

Mengusung tema “Pahargyan Paramarta, Paos Srana Manuju Kerta, Sinergi Hanggayuh Hayuning Bongso”. Tema acara tersebut menekankan pentingnya budi pekerti dan mengingatkan kita bersama bahwa kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak adalah bukti keluhuran hati dan cinta kepada Ibu Pertiwi demi kesejahteraan bangsa.

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dan Gubernur DIY.

Acara diawali dengan laporan Erna Sulistyowati, yang memberikan gambaran tentang pencapaian dalam pengelolaan pajak di wilayah DIY.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengapresiasi dedikasi para Wajib Pajak dan stakeholder yang telah menunjukan komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban pajak.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Penghargaan yang diberikan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh para Wajib Pajak dan stakeholder.

Selain pemberian penghargaan, acara ini juga menandai penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kerja sama ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak melalui data secara elektronik

Dalam kesempatannya saat ditemui selepas acara, Ketua DPRD DIY, Nuryadi S.Pd., menyampaikan harapannya agar dana pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Intinya kita saling mengingatkan, masyarakat harus memenuhi kewajiban membayar pajak dan pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi hak dari masyarakat,” ungkap Nuryadi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*