Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 22 mulai melaksanakan rapat kerjanya bersama OPD Pemda DIY. Dipimpin langsung Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., sebagai ketua pansus, rapat ini membahas evaluasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya di DIY pada hari Senin (22/7/2024).
Diketahui bahwa perda ini telah dirancang sebelum Undang-Undang Keistimewaan. Hifni menyampaikan evaluasi atas perda yang telah berlaku selama 13 tahun tanpa ada perubahan. Hifni menekankan pentingnya memperbaiki dan meningkatkan implementasi Pendidikan Berbasis Budaya di DIY.
“Banyak tokoh budaya yang lahir di Yogyakarta, semua sisi budayanya ada dan warisan-warisannya sangat lengkap sehingga ini patut sekali kita review dan juga memperbaiki, meningkatkan sisi pendidikan berbasis budaya ini,” ujarnya.
Dalam pandangannya, Hifni berharap agar Pansus BA 22 dapat menghasilkan keputusan yang baik dan berdampak positif.
“Saya berharap nanti ada hasil yang baik yang bisa kita semua rasakan baik itu wujudnya program maupun dukungan penganggaran agar benar-benar Pendidikan Berbasis Budaya ini bisa berkembang di Yogyakarta,” harapan Hifni disampaikan dalam forum.
Perwakilan Dinas Pendidikan DIY, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa implementasi Pendidikan Berbasis Budaya merupakan amanat dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 telah ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur DIY Nomor 68 Tahun 2012.
“Konsep dasar pendidikan berbasis budaya mengacu pada sistem pendidikan nasional dengan penekanan pada nilai-nilai luhur budaya lokal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pendidikan berbasis budaya di DIY bertujuan untuk mewujudkan pendidikan karakter, melaksanakan pelestarian budaya, dan mendukung transformasi budaya.
“Kami fokus pada konten substansi pendidikan yang sudah diatur dalam perda terkait,” tambahnya.
Dalam proses implementasinya, Dinas Pendidikan telah melibatkan berbagai pihak dan melakukan monitoring serta evaluasi secara sistematis. Evaluasi dilakukan terhadap satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan berbasis budaya, dengan kriteria yang meliputi ekstrakurikuler budaya, kebersihan, perilaku siswa, dan kreativitas.
Pengembangan kurikulum Bahasa Jawa dan muatan lokal serta program seniman masuk sekolah menjadi upaya konkret yang didukung untuk memperkaya pendidikan berbasis budaya di DIY.
Diskusi ini juga mencatat tantangan dalam implementasi nilai-nilai budaya di dunia pendidikan, di mana waktu siswa tidak hanya dihabiskan di sekolah tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pendidikan.
Rapat Kerja Pansus BA 22 ini diharapkan memberikan arah baru bagi pengembangan Pendidikan Berbasis Budaya di DIY, sesuai dengan visi RPJPD DIY Tahun 2025 yang menetapkan Yogyakarta sebagai pusat pendidikan terkemuka di Asia Tenggara. (uns)
Leave a Reply