Ketua Komisi A Eko Suwanto: Perda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Resmi Disahkan

Jogja, dprd-diy.go.id – Peraturan Daerah Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan secara resmi disahkan hari ini, Senin, 14/2/2022.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan ke depan lewat penetapan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bisa menginspirasi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara ke dalam praktek kebijakan publik juga kehidupan keseharian.

Tujuan Perda Pendidikan Kebangsaan dan Wawasan Pancasila adalah langkah menanamkan nilai Pancasila kepada seluruh aparatur sipil negara dan rakyat di DIY.

“Tujuan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah mewujudkan semangat nasionalisme, nilai Pancasila dan cinta tanah air di kalangan ASN dan rakyat DIY, mewujudkan pengaturan keistimewaan DIY yang berbasis kearifan lokal dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat, ” kata Eko.

Melalui Perda ini bisa menjadi landasan hukum berkaitan dengan pelaksanaan Sinau Pancasila dan beri tanggung jawab kepada  Dispora, badan diklat, kesbangpol dinas kebudayaan,guna menyusun program kegiatan dan dukungan dana yang memadai, gelar Sinau Pancasila lewat Pendidikan Pancasila Wawasan Kebangsaan.

“Selain empat dinas di atas, bisa juga Kominfo adakan festival digital, karena Perda atur juga pemanfaatan TIK untuk Pendidikan Pancasila. Sebab selain  bisa diselenggarakan baik di sekolah intra, ekstrakurikuler maupun ko kurikuler, jadi kegiatan di sekolah yang ada di DIY,” lanjut Eko.

Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan selain memuat aspek formal, yaitu pedoman pembelajaran dengan terapkan pelajaran Pancasila di sekolah, bisa juga dengan kegiatan non formal, sosialisasi lokakarya dan bimbingan teknis.

Sesuai ketentuan Perda, dalam pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila bisa dengan upacara, olahraga, keilmuan misal riset berkait sejarah Pancasila, kegiatan sosial, kegiatan kebudayaan lainnya.

“Hal penting melalui perda ini beri pedoman hukum, pelaksanaan peringatan hari lahir Pancasila setiap 1 Juni, ini penting guna gelorakan semangat Pancasila,” tegasnya.

Eko Suwanto menambahkan langkah menggelorakan dan melawan berbagai ancaman yang mengganggu kebangsaan penting saat ini.

“Perda ini ada pasal soal dibukanya kerjasama dengan instansi vertikal seperti polisi, TNI, badan intelejen negara, kerjasama dengan provinsi lain, perguruan tinggi, ahli dari universitas, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, partai politik termasuk juga organisasi wartawan,” kata Eko Suwanto.(ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*