Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Dianugerahi Penghargaan Sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2020

Ketua Komisi A DPRD DIY Dianugerahi Penghargaan Sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2020

dprd-diy.go.id – Kamis 10/12/2020 bertempat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta Ketua Komisi A DPRD DIY  Eko Suwanto dianugerahi penghargaan sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam acara Penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2020. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Daerah  DIY Moh. Hasyim.

Moh. Hasyim menyampaikan penghargaan ini diberikan karena jasa beliau sebagai Ketua Komisi A dan sekaligus Ketua Pansus untuk memperjuangkan lahirnya Perda DIY tentang keterbukaan informasi publik.

Eko Suwanto Ketua Komisi A DPRD saat diwawancarai menyampaikan, “Pada hari ini saya mendapatkan kepercayaan apresiasi sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik DIY tahun 2020. kepercayaan apresiasi dan penghargaan yang diberikan, membuat saya harus makin bekerja keras, harus menunjukkan komitmen yang sangat kuat untuk mengajak masyarakat mengajak Pemerintah Daerah yang pertama jujur,  kedua terbuka terhadap informasi untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan oleh masyarakat “.

Lebih lanjut Eko Suwanto menjelaskan terkait rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah selesai dibahas di DPRD dan itu merupakan inisiatif dari DPRD yang  diprakarsai oleh Komisi A dalam waktu dekat segera bisa diundangkan. Melalui rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik itu ke depan ada tiga hal yang ingin dicapai bersama-sama yang pertama, adalah masyarakat mendapatkan akses yang seluas-luasnya atas informasi yang diperlukan. kedua, Keterbukaan Informasi Publik mendorong kejujuran dan sekaligus keterbukaan transparansi bagi badan publik dan yang  ketiga, dengan  terbuka dan jujur akan memperluas akses informasi bagi masyarakat. Bersama-sama mewujudkan zero tolerance for corruption di  Yogyakarta harapan nya  bisa menumbuhkan spirit anti korupsi dengan keterbukaan bersama-sama melawan  tindak kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan dan lain-lain.

penghargaan yang diberikan kepada saya sungguh pundak  semakin berat  dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama berkomitmen mewujudkan hak akses Keterbukaan Informasi Publik dari badan publik yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta maupun instansi vertikal yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta”, ujar Eko Suwanto.

Pada Acara tersebut juga hadir Rony Primanto Hari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan, “dengan keterbukaan informasi masyarakat jadi tahu kinerja atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga publik itu seperti apa. Dengan demikian era transparansi ini akan memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Karena dengan adanya informasi-informasi yang disampaikan masyarakat akan lebih percaya pada kegiatan atau program-program yang dilakukan oleh badan publik. Kita harapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses proses kegiatan pembangunan  masyarakat juga ikut bisa berpartisipasi dalam memberikan masukan kritik maupun saran pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh badan publik”, imbuhnya.

Dalam Laporan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di DIY tahun 2020 yang disampaikan Ketua KID Moh. Hasyim menyampaikan,  dalam pelaksanaannya  melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik dari beberapa instansi di luar KID DIY baik dari lembaga perguruan tinggi (Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Program Studi Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, dan Klinik Keterbukaan Informasi Universitas Islam Indonesia), dari lembaga penelitian (Balai Pengembangan SDM dan Penelitian (BPSDMP), dan juga dari Civil Society Organization/CSO (IDEA Yogyakarta, Masyarakat Peduli Media, dan Combine Resource Institution). Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sejak merumuskan instrumen penilaian sampai melakukan penilaian. Pelibatan tersebut dimaksudkan selain untuk menjaga objektivitas juga secara umum untuk meningkatkan kualitas monev

Tahapan penilaian dan bobotnya untuk melakukan pemeringkatan meliputi 1. Self Assessment Questionnaire (SAQ) 30%, 2. Verifikasi Website 35% dan 3. Uji Akses 35%.

Uji  akses  tahun  2020 dilakukan  dengan  melakukan  permohonan  informasi  publik  secara  riil kepada Badan Publik melalui email yang dicantumkan dalam SAQ.

Hasil akhir pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik berupa kualifikasi berikut :

No. Kualifikasi Range Nilai

  1. Informatif 90 – 100
  2. Menuju Informatif 80 – 89
  3. Cukup Informatif 60 – 79
  4. Kurang Informatif 40 – 59
  5. Tidak Informatif < 40

Badan Publik yang diikutsertakan dalam pelaksanaan monev Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2020 dikelompokkan ke dalam beberapa kategori/cluster berikut: 

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY; 
  2. OPD Pemerintah Daerah DIY; 
  3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY; 
  4. OPD Kecamatan se-DIY; 
  5. Lembaga Legislatif se-DIY; 
  6. Partai Politik di DIY;
  7. Lembaga Yudikatif di DIY; 
  8. Instansi Vertikal di DIY; dan 9
  9. Badan Usaha Milik Daerah se-DIY

Dari 383 Badan Publik yang di kirimi SAQ, 343 Badan Publik (89.56%) diantaranya telah mengisi dan mengembalikan SAQ kepada KID DIY disertai dengan bukti pendukung, sedangkan yang tidak mengembalikan sejumlah 40 (10.44%) Badan Publik. Prosentase jumlah Badan Publik yang mengembalikan SAQ tersebut meningkat 12 % apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yakni dari 368 Badan Publik yang dikirimi SAQ yang mengembalikan sejumlah 285 badan publik (77.45%).

Berdasarkan penilaian terhadap SAQ, verifikasi website, dan uji akses, sehingga ditetapkan hasil pemeringkatan badan publik tahun 2020 yaitu : 

  1. Informatif : 31 Badan Publik (8.09%); 
  2. Menuju Informatif : 50 Badan Publik (13.05%); 
  3. Cukup Informatif : 69 Badan Publik (18.02%); 
  4. Kurang Informatif : 83 Badan Publik (21.67%); dan 
  5. Tidak Informatif : 150 Badan Publik (39.16%)

31 Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif tersebut tersebar pada 6 kategori/cluster, yaitu : 

  1. Pemerintah kabupaten/kota: 
  2. badan publik; 2. OPD Pemda DIY: 2 OPD; 
  3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY: 16 OPD; 4. kecamatan se DIY: 
  4. kecamatan; 
  5. instansi vertikal di DIY: 6 instansi; dan 
  6. lembaga yudikatif: 1 badan publik Dengan demikian, terdapat 3 cluster yang tidak satupun badan publik di dalamnya yang mencapai kualifikasi informatif, yaitu lembaga legislatif, badan usaha milik daerah, dan partai politik. 

50 Badan Publik yang memperoleh kualifikasi menuju informatif tersebar ke dalam 8 cluster, yaitu: 

  1. pemerintah kabupaten/kota: 3 badan publik; 
  2. OPD Pemda DIY: 2 OPD; 
  3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY: 27 OPD; 
  4. kecamatan se DIY: 7 kecamatan; 
  5. instansi vertikal di DIY: 3 instansi; 
  6. lembaga yudikatif: 5 badan publik; 
  7. lembaga legislatif: 2 badan publik; dan 
  8. badan usaha milik daerah: 1 badan publik.








Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*