Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 24 Tahun 2020 melanjutkan pembahasan terkait Pengawasan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah. Sofyan Setyo Darmawan, Ketua Pansus memimpin jalannya rapat kerja pada Selasa (08/12/2020) didampingi wakilnya, Muhammad Yazid.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyampaikan bahwa Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) rata-rata di SMK per tahun sebesar Rp 7.290.000. Sementara kekurangannya di SMK dengan rata-rata mencapai Rp 3.090.000. Menurut Disdikpora DIY, biaya rata-rata masing-masing SMK sesuai dengan bidang keahlian yang ada.
Kebutuhan BOP SMA bidang IPA rata-rata sebesar Rp 5.150.000, sedangkan rata-rata kekurangannya sebesar Rp 1.550.000. Sementara kebutuhan BOP SMA bidang IPS rata-rata sebesar Rp 4.950.000, sedangkan rata-rata kekurangannya mencapai Rp 1.350.000.
Disdikpora DIY menyampaikan bahwa belum ada solusi atas kekurangan tersebut. Di sisi lain ada tugas untuk pimpinan sekolah menggalang dana dari masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah alumni sekolah atau orangtua siswa (wali murid).
Yazid menanggapi bahwa terkait perda yang memungkinkan kepala sekolah mengambil pungutan kepada orangtua siswa sudah dibahas, kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi yang sesuai. Yazid mengungkapkan selanjutnya pansus juga akan membahas terkait infrastruktur sekolah menengah.
“Sekarang diasumsikan jumlah siswa baik IPA dan IPS se-DIY ada berapa totalnya. Sehingga ada gambaran yang jelas. Kami akan berikan rekomendasi supaya ada keputusan politik, agar dana bisa digunakan pembiayaan pendidikan ini,” ungkapnya.
Disdikpora menanggapi bahwa jumlah siswa SMK di DIY sebesar 86.468, sementara total siswa SMA di DIY sebesar 57.110. Disdikpora menambahkan bahwa jumlah tersebut adalah akumulasi sebelum ada pandemi Covid-19.
Sofyan mengimbau kepada Didikpora untuk melakukan kajian terkait standar pelayanan optimal sekolah menengah. Hal ini untuk mengetahui seberapa besar dana yang dibutuhkan untuk mencapai pelayanan optimal, sehingga pansus dan Pemda DIY dapat mengakumulasi alokasi dana pendidikan menengah.
“Sumbangan sepanjang itu benar-benar sifatnya sumbangan yang tidak ada batasan waktu dan jumlah ya itu selesai (tidak bermasalah). Kita perlu angka dasar sebenernya dalam kajian optimalisasi pelayanan pendidikan menengah, sehingga kita nanti bisa berikan rekomendasi,” lanjutnya.
Terkait infrastruktur dikatakan Sofyan sudah dibahas oleh pansus. Sofyan juga merekomendasikan untuk melakukan kajian sarana prasarana yang dibutuhkan oleh sekolah menengah ke depannya.
“Kita rekomendasikan kajian sarpras yang dibutuhkan ke depannya, tidak hanya dukungan fisik, tapi ketersediaan jaringan dan perangkat pendukung juga didata,” imbuhnya.
Umaruddin Masdar, Anggota Pansus menambahkan bahwa pada kenyataannya dana keistimewaan ini digunakan untuk banyak program di beberapa OPD. Ia menegaskan jika penyelenggaraan sekolah menengah ini dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan tidak ada dalam cakupannya. Menurutnya pansus akan memberikan rekomendasi yang akan memperkuat pendidikan menengah.
Menanggapi hal tersebut, Sofyan mengatakan bahwa Paniradya Keistimewaan sendiri mengalokasikan dana keistimewaan berdasarkan proposal dari pusat. Menurutnya perlu ada penetapan wajib belajar 12 tahun di DIY yang menjadi salah satu keistimewaan DIY.
“Penetapan ini perlu wajib belajar 12 tahun, setahu saya belum (digencarkan). Ini penting saya kira keistimewaan kita wajib belajar 12 tahun, ketika ditetapkan dengan pergub, maka proposal dana keistimewaanini akan mengikuti,” jelasnya. (fda)
Leave a Reply