Ketua Pansus BA 29 Tahun 2021 Sampaikan Laporan Hasil Kerja dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Pansus BA 29 Tahun 2021, Eko Suwanto menyampaikan langsung laporan hasil kerja Pansus yang membahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurut penjelasan Eko, raperda ini diusulkan dalam rangka mengingat kembali sejarah Pancasila terutama yang ada di DIY.

“Banyak tokoh dari DIY, seperti Ki Hajar Dewantoro, Ki Bagus Hadikusumo, KHA Muzakir, dan banyak tokoh lain yang masuk dalam BPUPKI dan merumuskan dasar negara. Raperda ini sangat monumental karena hadir dalam keadaan dimana Pancasila dipraktekkan baik dalam kebijakan pembangunan dan kesadaran diri masyarakat,” ungkap Eko.

Eko menyampaikan bahwa raperda ini dibahas tepat waktu dan tidak membutuhkan perpanjangan waktu. Menurut penjelasannya seluruh tahapan sudah dilewati, serta banyak masukan yang didapat dalam jaring aspirasi atau kegiatan hearing.

“Banyak masukan dan juga masukan-masukan dari TNI, POLRI, Pusat Studi Pancasila dan perguruan tinggi yang ada,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa raperda ini adalah langkah menyempurnakan kegiatan yang sudah dilakukan Pemda DIY dan DPRD DIY, yakni Sinau Pancasila yang sudah dilakukan sejak 2017 melalui Badan Kesbangpol. Selain itu, melalui Badan Diklat juga digelar Sinau Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga dilakukan sejak 2017.

“Tujuan kami adalah menanamkan nilai Pancasila pada masyarakat dan ASN, mewujudkan semangat nasionalisame dan cinta tanah air, juga memperkuat tujuan tentang aturan keistimewaan DIY. Kita juga berjuang menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan kerukunan,” jelas Eko.  

Pada dasarnya Eko menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen bersama DPRD DIY dan Pemda DIY. Ia menambahkan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan ini dipokokan kepada 4 perangkat daerah, yakni Badan Kesbangpol, Dinas Dikpora, Badan Diklat, dan Dinas Kebudayaan DIY.

“Kami mohon dukungan khususnya dari pemda untuk masa yang akan datang. Pertama pergub diharapkan sebelum penyusunan RKPD selesai, (pergub) sudah bisa diselesaikan sehingga bisa dianggarkan di tahun 2023,” ucap Eko kepada Pemda DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*