Jogja, dprd-diy.go.id – Agus Sumaryanto, Ketua Pansus BA 9 Tahun 2022 menyampaikan laporan hasil kerja pansus pada rapat paripurna, Jumat (22/04/2022). Pansus ini membahas rekomendasi hasil pengawasan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Agus mengatakan terdapat permasalahn mengenai landasar perda ini yaitu masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Pansus merekomendasikan agar Pemda DIY menginisiasi perbaikan substansi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pada undang-undang tersebut, pengelolaan sumber daya air didasarkan pada wilayah sungai. Sementara di DIY tidak memiliki sungai DAS kabupaten dan kota.
“Oleh karena itu, yang memilki kewenangan dalam menyusun pengelolaan adalah dari pusat, melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu – Opak. Pansus merekomendasikan agar Pemda DIY agar melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai terkait pengelolaan sumber daya air,” lanjutnya.
Agus menjelaskan dalam perda ini pengaturan komisi irigasi dan masyarakat belum diatur secara detail, sehingga pansus merekomendasikan Pemda DIY untuk mengatur hal tersebut.
Pada perda ini ditemukan isi atau materi banyak mengatur air permukaan. Sedangkan, seharusnya ruang lingkup meliputi pula mengenai air tanah.
“Pansus merekomendasikan Pemda DIY perlu melakukan penyesuaian materi Perda DIY Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,” ungkapnya.
Ia berharap agar seluruh rekomendasi yang telah disusun dan diberikan oelh pansus dapat mengakselerasi pengelolaan sumber daya air. (fda)
Leave a Reply