Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Dipandang Perlu

dsc_0785Kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dipandang perlu oleh Kaukus Perempuan Parlemen DPRD DIY. Rany Widayati, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD DIY mendesak agar kodifikasi UU Pemilu dapat segera terealisasikan. Alasannya, terdapat empat UU Pemilu yang dari sisi aspek banyak memiliki kesamaan daripada perbedaan. Di antara empat UU Pemilu tersebut ialah, pertama UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Gubenur, Bupati, dan Walikota. Kedua, UU No. 15 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Keempat, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Harapan dari adanya kodifikisasi UU Pemilu, agar terhindar dari tumpang tindih, kontradiksi serta duplikasi pengaturan. Terlebih, pasca diputuskannya Pemilu serentak pada tahun 2019 oleh mahkamah konstitusi. Kodifikasi UU Pemilu dirasa semakin mendesak direalisasikan dalam progam legislasi nasional. “Saya berharap berbagai Undang-Undang pemilu yang ada dapat salin terintegrasi.” Ungkap Rany saat mengawal diskusi di DPRD DIY pada Sabtu (3/12/2016)

Adapun Siti Ghoniyatun dari KPU DIY membenarkan perlunya kodifikasi terhadap UU Pemilu. Siti Ghoniyatun memandang, kodifikasi sebagai salah satu ciri civil law system sebagai warisan dari sistem hukum romawi. Didasarkan pada kesetaraan perlakuan bagi semua orang (equality before the law). “Kesetaraan akan sulit dijamin dalam sistem yang beraneka ragam dan komplek.” Tandasnya. Tujuan dari kodifikasi sendiri, disebutkan Siti Ghoniyatun sebagai upaya sistematisasi dan standarisasi perkembangan masyarakat melalui sebuah kitab UU guna menjamin kepastian hukum. Selain itu, agar hukum dapat mudah dipahami masyarakat, mencegah terjadinya kesimpangsiuran terhadap hukum yang bersangkutan, serta meminimalisir penyelewengan dalam pelaksanaannya. (S)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*