
Jogja, dprd-diy.go.id – Public hearing Raperdais tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultan dan Kadipaten digelar DPRD DIY pada Senin (28/11/2016). Selain melibatkan masyarakat, public hearing juga turut mengundang eksekutif serta pihak Keraton dan Puro Pakualaman.
Dalam pelaksanaannya terdapat pro kontra dari masyarakat. Menurut Heri Purnomo, dari Forum Peduli Tanah DIY, bahwa asal-usul kepemilikan tanah sebagaimana yang tertuang dalam Raperdais bertentangan dengan Undang Undang Keistimewaan, dan dikhawatirkan akan mengarah kepada apa yang diistilahkan dengan Rijksblaad.
Adapun menurut Agung, dari Sekretaris Bersama Keistimewaan, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultan dan Pakualaman sudah sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan, dan karena itu ia menurutnya raperdais ini dapat segera diselesaikan. Meskipun terdapat pro kontra, Ketua Pansus, Rendardi Suprihandoko menegaskan bahwa setelah public hearing ini digelar, pansus yang digawanginya akan menghadirkan pakar untuk dimintai pendapat. “Kita akan mengundang para pakar dan mendengarkan pandangan mereka nanti malam.” Jelasnya.
Adapun perwakilan dari keraton, GKR Condrokirono, menyatakan pentingnya peraturan tanah kasultanan karena ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan izin penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta berupa kekancingan. “”Dengan adanya Perdais Pertanahan ini jadi nantinya akan lebih tertata betul masyarakat yang menggunakan tanah. Tanah dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan. Pada dasarnya Ngarsa Dalem tidak akan menyengsarakan rakyatnya,” jelasnya.
Leave a Reply