Komisi A Bersama Eksekutif Bahas Pendanaan dalam Raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan

Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan pembahasan draf Raperda Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan, Komisi A melaksanakan rapat koordinasi bersama beberapa jajaran eksekutif terkait pada Senin (16/10/2023). Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A memimpin jalannya rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 DPRD DIY hari ini.

Pada pertemuan kali ini, masing-masing OPD diberikan kesempatan memberikan usulan dan masukan terhadap draf Raperda yang ada untuk didiskusikan bersama sebelum diberikan pada Pimpinan DPRD.

”Nanti kita juga akan mendengarkan masukan dari bapak/ibu karena di dalam perkembangannya ada dua isu strategis yang perlu di konsensuskan pada siang ini,” ucap Eko dalam pembukaannya.

KPH Yudhanegara, Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, memberikan usulannya terhadap beberapa pasal terutama pada pasal 18 ayat 1. Menurutnya, dalam rangka penyelenggaraan pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

”Jadi kalau kita lihat kan kadang-kadang angka kalurahan dan kelurahan itu kalau kita sebutkan nominalnya pasti itu kan kadang-kadang ada lebih ada kurangnya jadi kalau kita definisikan menjadi mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah ini kayanya lebih fleksibel dibandingin ditaro angka atau nominal disana,” ujarnya.

Sependapat dengan yang disampaikan KPH Yudhanegara, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian urusan Kaistimewaan, Nur Ikhwan Rahmanto, S.Ant., M.URP., Paniradya Kaistimewaan DIY menyampaikan redaksinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa ada penjelasan nomenklatur angka.

”Karena adanya kebijakan dan terkait dengan dana keistimewaan, ini juga sama dengan yang disampaikan pemerintah pusat mengalokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara maka sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan dipenjelasanpun tidak disebutkan terkait dengan perangkaan,” jelas Ikhwan.

Menanggapi usulan-usulan tersebut, Eko menegaskan perlu adanya jaminan untuk setiap kalurahan dan kelurahan yang ada di DIY mendapatkan dana yang tidak berbeda jauh meskipun mekanismenya berbeda.

”Tapi harus ada jaminan bahwa per desa dapet maka dengan perda ini harapannya ada jaminan meskipun mekanismenya berbeda, mekanismenya yang kabupaten melalui bantuan keuangan khusus kalurahan kalau yang di kota pintunya lewat kemantren yang paling mungkin,” ungkap Eko.

Menurut Komisi A, alokasi dana yang diberikan pemerintah daerah kepada setiap kalurahan dan kalurahan sebesar sekurang-kurangnya 1 miliar. Pihaknya menyatakan bahwa redaksi penyebutan nominal 1 miliar perlu dimasukan dalam Perda ini.

”Ini ada cita-cita dengan Perda ini setiap kelurahan dapat alokasi minimal 1 miliar,” harapnya.

Eko menyampaikan pada intinya angka ini sejatinya angka psikologis yang sudah disampaikan juga oleh gubernur dan Komisi A pun sudah melakukan diskusi dengan asosiasi lurah di kabupaten dan kota dan hasil aspirasinya minimal 1 miliar.

”Nanti Komisi A akan rapat internal untuk kemudian merumuskan yang terbaik, namun aspirasinya adalah 1 miliar 1 desa, 1 miliar 1 kelurahan,” kata Eko.

Keputusan sementara, redaksi yang digunakan untuk pasal 18 ayat 1 yaitu ’Pemerintah daerah mengalokasikan dana kepada setiap kalurahan dan kelurahan dalam setiap tahun anggaran kemampuan keuangan daerah.’ dengan mencantumkan dua penjelasan pada halaman lampiran.

Penjelasan pertama yaitu yang dimaksud dengan kemampuan keuangan daerah dengan ketentuan alokasi anggaran bagi setiap kalurahan dan kelurahan sekurang-kurangnya 1 miliar. Alternatif lainnya bahwa yang dimaksud dengan kemampuan keuangan daerah adalah ketentuan alokasi anggaran bagi setiap kalurahan dan kelurahan sejumlah sekurang-kurangnya 7% dari APBD.

”Sementara ini dulu ya nanti kalau ada perbaikan kita di pansus akan diperbaiki, termasuk memberikan kesempatan paniradya untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai OPD,” pungkas Eko pada penutupan rapat hari ini. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*