Jogja, dprd-diy.go.id – Terbitnya Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 membuat Komisi A DPRD DIY menginisiasi kembali budaya disiplin menggunakan masker. Jumat (11/09/2020) Komisi A DPRD DIY yang dipimpin Eko Suwanto menggelar deklarasi penggunaan masker.
Bersama Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana dan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Komisi A menegaskan kembali kepada masyarakat DIY untuk tertib dalam menjaga protokol kesehatan. Pada kegiatan ini Eko juga mengapresiasi kinerja BPBD DIY dan Satpol PP DIY yang telah banyak bekerja demi tegaknya budaya pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat.
“Kami apresiasi BPBD dan Satpol PP DIY yang telah bekerja sangat keras dalam menegakkan disiplin. Melalui sosialisasi, proyeksi, pemeriksaaan, sekaligus penggencaran penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Eko turut memberikan pesan kepada Pemda DIY agar terus memerhatikan jaminan para tenaga kesehatan, petugas keamanan dan ketertiban, juga para relawan yang bertugas langsung di garda terdepan.
“Pemda harus memastikan mereka yang bekerja di garda depan pelayanan publik tercukupi kebutuhannya juga APD. Sebab mereka ini yang langsung bertemu masyarakat melakukan sosialisasi dan edukasi,” ungkapnya.
Kegiatan deklarasi ini juga diikuti dengan pembagian 300 ribu masker secara bertahap yang dibagikan di sepanjang jalan Malioboro dan sekitarnya.
Deklarasi Gerakan Memakai Masker ditandai dengan penyerahan masker secara simbolis kepada perwakilan awak media unit Sekretariat DPRD DIY oleh Ketua Komisi A DPRD DIY didampingi Anggota Komisi A DPRD DIY, Kepala BPBD DIY, serta Kepala Sat Pol PP DIY.
“Kita harapan lewat deklarasi dan pembagian masker ini efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu perlu 30 ribu lebih petugas Satlinmas di DIY untuk melakukan sosialisasi dan kontrol di pusat-pusat keramaian,” tutur Eko.
Biwara mengklaim penanganan kesehatan di DIY dapat tercukupi dengan baik, meskipun jumlah kasus Covid-19 terus meningkat. Kepala BPBD DIY ini mengaku sudah melakukan sosialisasi pemakaian masker 59 di pasar tradisional.
“Intinya bagaimana kita bisa mengurangi kegiatan di luar. Kalaupun harus ke luar, tetap disiplin menggunakan masker. Itu sebabnya sosialisasi-sosialisasi harus terus dilakukan,” tuturnya.
Sementara Noviar mengatakan bahwa sanksi tetap berlaku bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini diberikan kepada perorangan maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Noviar mengatakan hingga kini ada lebih dari 100 pelanggaran di tengah masyarakat terkait penggunaan masker.
“Para pelanggar yang tidak tertib memakai masker di ruang publik diberi sanksi menyapu di jalanan selama 10 menit. Selain itu KTP yang bersangkutan diambil untuk didata sekaligus diwajibkan menulis surat pernyataan melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Eko mengungkapkan Deklarasi Gerakan Pakai Masker ini adalah wujud nyata implementasi strategi program kebijakan dalam tujuh langkah pitulungan yang telah disepakati dalam upaya menangani dampak pandemi Covid-19 di DIY.
“Melalui strategi tujuh langkah program kebijakan pitulungan, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dengan baik dan laju penambahan kasus (Covid-19) dapat dikendalikan,” ungkap Eko sebelum terjun langsung membagikan masker. (fda)
Terimakasih informasinya kaa