Jogja, dprd-diy.go.id – Penjelasan Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Rencana Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2020 dalam banah acara Nomor 18 Tahun 2020.
Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berubah antara lain, karena:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD yang ditetapkan sebelumnya
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran angaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja
- Sisa lebih anggaran tahun lalu yang harus diperhitungkan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh permerintah pusat sesuai kebutuhan-kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksakan untuk menampung penyesuaian pendapatan dan tambahan belanja yang belum tercantum dalam APBD DIY tahun anggaran 2020.
Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD DIY tahun anggaran 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 dan perkembangannya yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijkan umum APBD.
Perubahaan kebijakan pendapatan daerah mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY sebagaimana kondisi Indonesia maupun dunia diperkirakan mengalami kontraksi dan beberapa penurunan kinerja ekonomi terkait dengan pandemi global Covid-19. Kondisi ini berpengaruh proyeksi beberapa indikator makro ekonomi DIY laju pertumbuhan ekonomi DIY yang semula ditargetkan sebesar 5,99% menjadi 0,50%. Ini memperngaruhi daya beli masyarakat DIY sehingga berpengaruh pada penerimaan pendapatan hasil daerah khususnya pajak daerah dari bea balik nama kendaraan dan berhentinya sektor pariwisata, serta kegiatan-kegiatan mengakibtakan pengumpulan massa, diklat, pameran, event berpengaruh pada penerimaan pendapatan asli daerah bailk itu dari pajak daerah yaitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan, retribusi, penerimaan dari badan diklat mandala krida, dan museum Sonobudoyo dan lain-lain PHTI yang sah antara lain pengeloan hutan wisata mangunan.
Mempertimbangan hal-hal tersebut maka dirasa perlu adanya perubahan kebijakan pendapatan daerah tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
- Penyesuaian target dana perimbangan yang terdiri dari dana alokasi umum, dana bagi hasil pajak ataupun bukan pajak, dan dana alokasi khusus
- Penyesuaian target lain-lain pendapatan daerah yang sah dari dana insentif daerah
- Penyesuaian target pendapatan asli daerah baik dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain PAD yang sah
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sejak bulan April hingga bulan September
- Menambah titik layanan pembayaran PKB agar tidak terjadi penumpukan massa disalah satu titik pembayaran
- Fasilitas layanan publik khususnya yang terkait dengan PAD diprioritaskan untuk operasional pemeliharaan dan penataan baru untuk menghadapi pandemi Covid-19
(far)
Leave a Reply