Komisi A meminta Pemda DIY untuk membentuk tim Ad Hoc untuk menginventarisasi dan memfasilitasi permasalahan tanah relokasi

http://krjogja.com/kr-admin//files/news/image/10008/Dewasn.jpg
http://krjogja.com/kr-admin//files/news/image/10008/Dewasn.jpg

Komisi A dalam rapat kerja di ruang Lobby lt. 1 DPRD DIY meminta Pemda DIY untuk membentuk tim Ad Hoc untuk menginventarisasi dan memfasilitasi permasalahan tanah relokasi sesuai perundangan yang berlaku. Anggotanya dari unsur pemda ditambah kabupaten bersama pakar/ahli yang relevan dengan tugas inventarisasi, ini harus segera diselesaikan.

Serta Pemda segera menyelesaikan peraturan Gubernur sesuai amanat Peraturan Daerah no 13 tahun 2015 tentang penanggulangan bencana. Di satu sisi, masyarakat korban bencana yang dapat fasilitas pemda dilarang menjual dan atau menggadaikan tanah serta bangunannya, pinta Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.

Hal ini di karena adanya laporan bahwa adanya menemukan praktek jual beli tanah relokasi korban Erupsi Merapi tahun 1965, 1992 dan 1994 di beberapa wilayah Kabupaten Sleman. Padahal, sedianya tanah tersebut merupakan kas desa dan tak boleh dipindahtangankan tanpa adanya surat ijin Gubernur DIY.

total tanah yang ditemukan diperjualbelikan mencapai 10 hektare. Jumlah tersebut tersebar di tiga lokasi berbeda di dusun Sudimoro, Bogesan dan Pelem, Jelas Kabid Penataan Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Ismintarti. (az)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*