Komisi A Pantau Implementasi Perda Pendidikan Pancasila di Bantul

Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan Kunjungan Dalam Daerah ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bantul pada Senin (13/10/2025). Kunjungan ini bertujuan memantau pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Rombongan Komisi A dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., bersama sejumlah anggota lainnya. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bantul, Stephanus Heru Wismantara, S.I.P., M.M., beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi A,  H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa lahirnya Perda DIY Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tonggak penting dalam memperkuat nilai kebangsaan di tengah masyarakat yang majemuk, khususnya di DIY.

“Pancasila merupakan pilar utama dalam menjaga keutuhan bangsa, apalagi DIY memiliki masyarakat yang sangat beragam seperti miniatur Indonesia. Kami ingin memastikan implementasi perda ini benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan serta mengoptimalkan berbagai macam perbedaan agar menjadi potensi pembangunan, bukan sumber masalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi A selaku inisiator perda tersebut tengah berkeliling ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau implementasi program di lapangan.

“Kami ingin mengetahui bagaimana praktik terbaik pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kabupaten, termasuk kendala dan solusi yang sudah ditempuh,” imbuhnya.

Sigit juga mengapresiasi upaya Kabupaten Bantul dalam mengembangkan program pembauran dan pemberdayaan organisasi kepemudaan serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat persatuan di tengah perbedaan.

Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, D. Radjut Sukasworo, menyoroti pentingnya dukungan sumber daya manusia dan anggaran bagi Kesbangpol dalam menjalankan amanat perda tersebut.

“Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tanggung jawab kita bersama, tapi ujung tombaknya ada di Kesbangpol. Dengan keterbatasan personel dan anggaran, tentu perlu langkah-langkah inovatif agar pembinaan wawasan kebangsaan tetap berjalan dan  menjangkau generasi muda di Bantul,” ujarnya.

Radjut juga menyoroti persoalan sosial di wilayah perbatasan Bantul yang kerap menghadapi tantangan keberagaman budaya akibat banyaknya mahasiswa dan pendatang dari luar DIY.

Menanggapi hal itu, Kepala Bakesbangpol Bantul, Stephanus Heru Wismantara, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan amanat perda sesuai dengan kewenangan dan sumber daya yang ada.

“Pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi tanggung jawab semua perangkat daerah. Bakesbangpol berperan sebagai unsur penunjang dan tetap berupaya menjalankan tugas semaksimal mungkin meski dengan keterbatasan,” jelasnya.

Heru mengakui, pihaknya menghadapi keterbatasan sumber daya karena Kesbangpol Kabupaten Bantul masih berstatus tipe C.

“Kami masih bertipe C, sehingga dari sisi personel dan struktur sangat terbatas. Namun kami sudah melaksanakan pembinaan melalui FKUB, Forum Pembauran Kebangsaan, serta pendidikan politik masyarakat,” jelasnya.

Menurut Heru, upaya pembinaan generasi muda menjadi prioritas, mengingat sekitar 140 ribu penduduk Bantul atau 15–20 persen adalah Gen Z, yang kelak akan menjadi pemimpin Indonesia pada masa mendatang.

“Kalau generasi yang akan memimpin Indonesia Emas 2045 tidak kita siapkan dari sekarang, maka semua pembangunan fisik tidak akan berarti. Karena itu, pendidikan karakter dan kebangsaan bagi Gen Z menjadi fokus kami,” tegasnya

Melalui kunjungan ini, Komisi A DPRD DIY berharap implementasi Perda DIY Nomor 1 Tahun 2022 di Kabupaten Bantul dapat berjalan lebih kuat, menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dan menjadi pondasi bagi terwujudnya generasi berkarakter kebangsaan. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*