Pansus Rumuskan Raperda Riset dan Inovasi sebagai Fondasi Kolaborasi Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 26 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah sebagai fondasi penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi dan masyarakat. Upaya ini dibahas melalui forum public hearing yang digelar pada Senin (13/10/2025) di Ruang Banggar DPRD DIY, dipimpin Ketua Pansus, Eko Suwanto, S.T., M.Si., dengan menghadirkan perwakilan BRIN, perguruan tinggi, lembaga riset, serta unsur pemerintah kalurahan.

Raperda ini disusun untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi dan masyarakat. Kehadiran perda diharapkan mampu mewujudkan budaya riset yang inklusif, memperkuat kebijakan berbasis bukti dan mempercepat pemanfaatan hasil penelitian bagi kesejahteraan masyarakat.

Narasumber dari BRIN, Dr. Sri Nuryanti, menegaskan bahwa riset dan inovasi akan berdampak nyata bila dijalankan secara terintegrasi lintas sektor.

“Riset dan inovasi tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah, akademisi, dan masyarakat harus bersinergi agar hasil riset dapat menjadi dasar kebijakan yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Ketua Pansus, Eko Suwanto, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang bagi DPRD DIY untuk memperkaya ide dan gagasan dalam penyempurnaan substansi raperda. Ia menegaskan pentingnya penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data dan hasil riset.

“Hari ini Pansus mencari ide dan gagasan untuk menyempurnakan raperda tentang riset, invensi dan inovasi daerah. Kami ingin memastikan kebijakan pembangunan di DIY lahir dari data dan penelitian yang relevan, termasuk riset kebencanaan yang selama ini belum banyak disentuh,” ujar Eko.

Anggota Pansus, Akhid Nuryati, S.E., menambahkan bahwa riset tidak boleh berhenti pada tataran konsep, melainkan harus diterjemahkan menjadi inovasi yang dapat dijalankan dengan kebijakan konkret.

“Riset melahirkan invensi, invensi menjadi inovasi, dan inovasi perlu dijalankan dengan keberanian mengambil diskresi. Saya berharap pemerintah daerah mampu menindaklanjuti hasil riset yang relevan dengan isu sosial aktual seperti pinjol atau judi online yang berdampak luas,” ungkap Akhid.

Dari unsur pemerintah kalurahan, Lurah Sambirejo, Wahyu Nugroho, S.E., menyampaikan bahwa kalurahan siap berperan aktif dalam mendukung riset terapan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin hasil penelitian di kalurahan bisa diimplementasikan, bukan hanya jadi laporan. Kami juga sudah menyiapkan repository ilmiah agar data dan hasil riset dapat diakses dan dimanfaatkan bersama,” paparnya.

Selain itu, perwakilan lembaga riset independen seperti Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta juga memberikan catatan penting mengenai pengelolaan hasil riset. Penguatan knowledge management dinilai penting agar temuan riset tidak berhenti di tataran akademik, tetapi dapat diintegrasikan ke dalam proses kebijakan publik.

Melalui forum ini, Pansus menegaskan komitmennya memperkuat riset dan inovasi sebagai dasar pembangunan daerah yang berkelanjutan. Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong kolaborasi multipihak, serta memastikan hasil riset berkontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*