Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, pada Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD DIY Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., beserta Anggota Komisi A yaitu D. Radjut Sukasworo, Akhid Nuryati, S.E., dan H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, S.Sos., M.I.P.
Dalam sambutannya, Hifni menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan memastikan pelaksanaan Perda berjalan sesuai amanat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Administrasi kependudukan merupakan dasar pelayanan publik yang berkualitas. Maka sudah semestinya Perda ini dijalankan secara optimal di seluruh wilayah DIY,” ujar Hifni.
Sementara itu, Kwintarto mengungkapkan sejumlah capaian dan tantangan dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, khususnya terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pembaruan data. Ia juga menyebutkan adanya kasus perkawinan yang belum tercatat resmi di Disdukcapil, meskipun secara hukum sudah sah.
“Saat ini, masih terdapat sekitar 38 ribu data dalam Kartu Keluarga yang belum memiliki nama. Proses verifikasi dan pembaruan terus kami lakukan. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenag dan KUA untuk menertibkan hal ini.” ” terang Kwintarto.
Menanggapi hal tersebut, Akhid Nuryati, S.E., memberikan apresiasi atas kerja keras dan inovasi Disdukcapil Bantul, namun juga menyoroti beberapa tantangan di lapangan. Ia juga memuji kualitas pelayanan KTP elektronik yang dinilaisudah cukup baik di Kabupaten Bantul.
“Kami menerima laporan dari beberapa kapanewon yang mengeluhkan kekurangan blanko KTP di akhir dan awal tahun. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dan ketersediaan SDM petugas di tingkat kapanewon,” jelas Akhid.
Anggota Komisi A lainnya, D. Radjut Sukasworo, menambahkan pentingnya penguatan SDM dan infrastruktur penunjang pelayanan adminduk.
“SDM perlu ditingkatkan dan peralatan seperti komputer yang sudah rusak harus ditarik atau diganti. Pendataan warga yang tinggal di rumah sewa juga perlu diperhatikan agar mereka tetap tercatat dan terpantau,” ujarnya.
Komisi A DPRD DIY menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan di wilayah DIY. (uns/cc)

Leave a Reply