Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 2 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Setda DIY pada Selasa (21/10/2025). Rapat ini membahas hasil fasilitasi Kemendagri terkait Raperda Penyesuaian Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah DIY, sebagai langkah penting untuk memperkuat dasar hukum dan tata kelola perusahaan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus BA 2, Syarif Guska Laksana, S.H., dan dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum, BPKA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inspektorat DIY, serta Direksi BUMD, di antaranya Bank BPD DIY, PT Tarumartani, dan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).
Dalam pengantarnya, Syarif menyampaikan bahwa pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri atas rancangan sebelumnya.
“Kita perlu berhati-hati dalam finalisasi perda ini. Sebab, regulasi ini akan menjadi landasan hukum utama bagi operasional BUMD di masa mendatang. Prinsip kehati-hatian penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Syarief Guska.
Perwakilan Biro Hukum Setda DIY menjelaskan bahwa substansi Raperda disusun untuk menyeragamkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, termasuk penyesuaian dengan aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Perda Penyertaan Modal Daerah.
Penyesuaian meliputi perubahan nomenklatur rencana bisnis menjadi rencana korporasi, penambahan pasal terkait pembentukan anak perusahaan berbadan hukum sendiri, dan penguatan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Perubahan bentuk hukum ini tidak mempengaruhi masa jabatan direksi maupun komisaris BUMD. Penyesuaian yang dilakukan lebih bersifat administratif, melalui perubahan akta pendirian dan anggaran dasar,” jelas perwakilan Biro Hukum.
Selain itu, Biro Hukum menegaskan bahwa perubahan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dalam menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan publik berbasis tata kelola yang transparan dan profesional.
Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat tersebut menyambut positif langkah Pemerintah Daerah DIY yang melakukan penyesuaian terhadap struktur hukum dan regulasi BUMD, khususnya bagi Bank BPD DIY.
“Kami mengapresiasi upaya DPRD dan Pemda DIY dalam memastikan BUMD, terutama BPD DIY, memiliki dasar hukum yang selaras dengan ketentuan perbankan nasional. Prinsip good corporate governance harus menjadi pedoman utama dalam setiap penyesuaian regulasi,” ujar perwakilan OJK.
OJK juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan kepatuhan agar BUMD dapat bersaing sehat di sektor keuangan dan jasa publik.
Direksi Bank BPD DIY memaparkan bahwa modal dasar perseroan telah disesuaikan menjadi Rp8 triliun, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah. Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas bank dalam mengembangkan unit usaha syariah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan sektor produktif.
“Kami terus berkomitmen mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui produk kredit mikro berbunga rendah serta layanan perbankan syariah. Salah satunya, program kredit berbunga tiga persen per tahun bagi pelaku usaha kecil yang belum pernah mendapatkan akses perbankan,” terang perwakilan Direksi Bank BPD DIY.
Selain melalui pembiayaan, BPD DIY juga mendukung pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan sosial berbasis digital guna memastikan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran. Ketua Pansus BA 2 menegaskan bahwa seluruh masukan dari peserta rapat akan ditindaklanjuti dalam pembahasan tahap akhir sebelum penetapan naskah final Raperda.
“Kita ingin memastikan perda ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga menjadi payung yang mampu memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat DIY,” tutup Ketua Pansus BA 2. (lia/cc)

Leave a Reply