Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi B DPRD DIY gelar rapat kerja bersama mitra kerjanya pada Rabu (31/07/20240). Andriana Wulandari, S.E., Ketua Komisi B memimpin jalannya rapat dengan pembahasan mengenai KUA PPAS Perubahan TA 2024 didampingi dengan anggota Komisi B, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., dan Muh. Ajrudin Akbar, S.Sos.
Pada kesempatan ini, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY melaporkan bahwa dalam perubahan KUA PPAS TA 2024, terdapat penambahan anggaran pendapatan serta pengurangan anggaran yang disebabkan oleh efisiensi kegiatan.
“Pendapatan urusan kehutanan semula kami menganggarkan Rp6.349.663.700 kemudian menjadi Rp6.799.587.000. Ada tambahan untuk pendapatan di perubahan tahun 2024 ini sebesar Rp449.923.300. Perubahan ataupun penambahan ini berasal dari tambahan penjualan minyak kayu putih di tahun 2024, namun juga ada pengurangan yaitu salah satunya adalah di Tahura Bunder. Kemudian, untuk belanja urusan kehutanan, yang semula dengan penganggaran Rp5.998.030.060 menjadi Rp6.008.952.460, yang mana terdapat pengurangan sebesar Rp10.922.400. Pengurangan ini berasal dari efisiensi rapat yang semula dengan luring menjadi daring, serta efisiensi kegiatan-kegiatan yang ada di urusan kehutanan,” ucapnya.
Laporan dilanjutkan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Lis Dwi Rahmawati, S.E., M.Acc., yang menyatakan bahwa terdapat pengurangan pendapatan sebesar Rp101 juta, yang disebabkan oleh pembayaran di muka untuk sewa lahan menara telekomunikasi Hotel Mutiara dan sewa lahan parkir di Ratu Boko.
“Untuk Dinas Pariwisata, di perubahan pendapatan ini berkurang Rp101 juta yang berasal dari sewa lahan untuk menara telekomunikasi Hotel Mutiara yang telah dibayarkan di muka selama tiga tahun pada tahun 2022 dan sewa lahan parkir di Ratu Boko yang dibayarkan di muka selama lima tahun di Desember 2023 kemarin,” ungkapnya.
Kemudian, pada Dinas Kelaiutan dan Perikanan, telah terlaksana 6 program di reguler dan 2 program di Dana Keistimewaan. Kemudian, untuk pendapatan di tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1,136 miliar menjadi Rp1,144 miliar, itu berasal dari kas masuk retribusi Sadeng dan penggunaan tempat tertutup. Kemudian, di belanja ini sebesar Rp54,8 miliar menjadi Rp55,2 miliar yang diuraikan ke dalam 3 urusan yakni 8 program, 23 kegiatan dan 50 kegiatan.
Setelah seluruh Kepala OPD selesai menyampaikan laporannya, TAPD mengungkapkan bahwa laporan dari seluruh mitra kerja Komisi B sudah sesuai dengan catatan dalam perubahan KUA-PPAS yang disampaikan oleh Gubernur waktu lalu.
Di akhir sesi, Danang meminta penjelasan mengenai pengurangan anggaran yang terjadi di beberapa dinas, khususnya terkait Danais. Ia bertanya kepada Paniradya apakah pengurangan ini disebabkan oleh ketidaksiapan dalam mendistribusikan anggaran, rendahnya serapan, atau ada masalah dan alasan lainnya. Danang juga menanyakan apakah pengajuan anggaran untuk ke depan akan terpengaruh oleh hal ini.
“Saya mungkin sedikit mohon penjelasan, ini ada saya lihat dari beberapa dinas banyak terjadi pengurangan, terutama terkait Danais. Dari Paniradya mungkin bisa dijelaskan, ini pengurangan-pengurangan apakah ketidaksiapan dalam mendistribusikan atau rendahnya serapan ini, atau ada permasalahan dan alasan lainnya? Kemudian, terhadap pengajuan anggaran ke depannnya ada pengaruh gak? ” ujar Danang.
Menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh salah satu anggota Komisi B tersebut, Kepala Bidang Urusan Kebudayaan Paniradya Kaistimewan DIY, Nugraha Wahyu Winarna, S.P., M.Sc., menjelaskan bahwa untuk Dana Keistimewaan, pengurangan anggaran ini banyak berasal dari sisa lelang, terutama dari kegiatan konstruksi yang tidak dapat dilaksanakan.
“Untuk Dana Keistimewaan jumlahnya tetap, sehingga hanya menata kembali. Kemudian, yang beberapa tidak bisa dilaksanakan, anggarannya itu kebanyakan berasal dari sisa lelang. Jadi, ada beberapa kegiatan konstruksinya yang kemudian sisa lelangnya cukup banyak. Kebetulan di Dinas Koperasi ada konstruksinya, kemudian dari sisa lelang, efisiensi dan kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan itu kita tata kembali untuk menambah di beberapa OPD yang tadi disampaikan. Paling banyak dari sisa lelang,” jelas Nugraha.
“Kalau Danais kan untuk optimalisasi, jadi perubahan I kemarin, kalau ada anggaran yang tidak bisa terserap, itu kemudian kita bawa kembali. Nanti, di perubahan II pun demikian. Harapannya, tentunya kalau ada yang tidak bisa termanfaatkan bisa dioptimalkan sehingga nanti di akhir tahun SiLPA kita tidak menjadi banyak dan itu tidak menjadi pengurang di tahun berikutnya,” imbuhnya. (dta)
Leave a Reply