Komisi B Cetuskan Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Kerajinan Batik

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi B menyampaikan penjelasan Raperda usul prakarsanya mengenai Pemeliharaan dan Pengembangan Kerajinan Batik dalam Rapat Paripurna, Senin (17/6/2019).  Arif Noor Hartanto, Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan dalam Bapemperda DPRD DIY, raperda ini layak ditindaklanjuti dalam BA 17 Tahun 2019.

Suparja, Sekretaris Komisi B, menyampaikan penjelasan atas usul prakarsa Komisi B tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kerajinan Batik. Sebagai warisan budaya tak benda dan objek kebudayaan, batik tidak hanya sebagai produk budaya. Namun juga berperan dalam alat dan adat istiadat masyarakat Jawa.

“Berdasarkan UU 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan dan Perda Keistimewaan 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, perlu adanya suatu tindakan nyata. Dalam rangka melestarikan budaya dan meningkatkan kesejahteraan rakyat atau pelaku budaya,” tutur Suparja.

Pada tahun 2014 DIY telah ditetapkan sebagai Kota Batik dunia oleh World Craft Council. Batik Jogja tentunya tidak hanya sekedar warisan budaya, namun merupakan produk kreatif yang memiliki kontribusi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Ada tujuh kriteria penetapan Yogyakarta sebagai Kota Batik, yaitu nilai sejarah, nilai pengelola budaya, upaya pelestarian pengembangan. Kemudian mempunyai nilai ekonomi, ekonomi ramah lingkungan, memiliki reputasi internasional, dan nilai konvensi.

Permasalahan Batik Jogja

Kenyataannya batik Jogja masih menghadapi banyak permasalahan yang harus dicarikan solusi. Beberapa masalahnya yaitu motif yang hampir punah, ada motif-motif yang hanya bisa dipakai oleh Raja dan keluarganya, serta ketidaktahuan perannya sebagai warisan budaya dan sebagai alat adat istiadat.

“Selama ini sifatnya masih sukarela dan belum ada upaya dari pemerintah daerah agar batik tidak bisa mencapai standar kualitas SNI. Kemudian batik printing yang sesungguhnya tidak bisa dikatakan sebagai kerajinan batik dan kurangnya sosialisasi perbedaan jenis-jenis batik di masyarakat.”

Adanya indikasi bahwa batik tidak menjadi tuan rumah di daerah sendiri, dimana batik dikuasai oleh batik khas Solo, Pekalongan, Madura dan daerah lainnya. Selanjutnya limbah batik dari lilin dan pewarnanya mempengaruhi lingkungan. Masalah berikutnya yaitu, adanya fluktuasi harga dan ketersediaan bahan baku serta kurangnya inovasi dalam ragam motif corak dan warna. Pengusaha batik khususnya yang masih berskala mikro kecil dan menengah, masih menerapkan pola manajemen usaha tradisional. Pemberian hak kekayaan terjual terhadap motif batik.

Pendapat Fraksi DPRD DIY

Melalui Edy Susila, seluruh Fraksi DPRD DIY menyampaikan pendapatnya terhadap penjelasan dari Komisi B dalam Rapat Paripurna ini. Pada dasarnya seluruh Fraksi menyambut baik dan menerima usulan raperda inisiatif Komisi B. Seluruh fraksi berharap untuk wujudkan pemeliharaan dan pengembangan batik Jogja sebagai warisan budaya dan nilai-nilai luhur serta penguatan karateristiknya. Fraksi-Fraksi DPRD DIY memberikan pesannya untuk terus memelihara dan mengembangkan praktek dan nilai budaya membatik, meningkatkan rasa memiliki terhadap batik Jogja, juga memelihara dan mengembangkan batik Jogja sebagai potensi sosial ekonomi dan budaya daerah.

Selain itu dengan adanya usulan raperda ini, fraksi berharap dapat mewujudkan batik Jogja sebagai bagian kreativitas sosial dan budaya masyarakat daerah. Harapan lain dari fraksi-fraksi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi, menjadikan profesi pelaku batik Jogja diminati generasi penerus, serta mempertahankan Jogja sebagai Kota Batik dunia. (fda)

1 Trackback / Pingback

  1. Raperda Prakarsa Komisi B Ditetapkan dalam BA 17 Tahun 2019 - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*