Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus BA 14 Tahun 2019 menggelar Public Hearing pada Senin (17/6/2019) yang dipimpin oleh Aslam Ridlo selaku Ketua. Kegiatan ini diadakan untuk mendengarkan masukan, saran, dan koreksi terkait Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Aslam berharap adanya forum ini dapat disampaikan segala hal yang berkaitan dapat disampaikan demi terselenggaranya penegakan PPNS.
Noviar Rahmad, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, selaku pengusul Perda ini menjelaskan arah jangkauan pengaturannya. Arah pengaturan yaitu untuk menjelaskan kedudukan, tugas, dan wewenang dari PPNS. Kemudian juga mengatur kewajiban dan hak dari PPNS. Sedangkan jangkauan disampaikan Noviar bahwa pengaturan ini akan berimplikasi pada posisi PPNS dalam struktur organisasi pemda serta jenis tugas dan bentuk wewenangnya.
“Perda ini nantinya turut mengatur tentang pengangkatan, pelantikan, mutasi dan pemberhentian PPNS. Juga diatur syarat-syarat tindakan tersebut. Setiap PPNS juga wajib menggunakan kartu tanda pengenal sebagai tanda legalitas dalam tugas dan wewenangnya. Ada juga pengaturan mengenai pendanaannya,” jelas Noviar.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, menyatakan bahwa sejauh ini koordinasi udan pengawasan PPNS sudah berjalan dengan baik dan sinergis. Menurut Gatot adanya PPNS disebabkan perbedaan waktu ancaman pidana yang tidak dapat dilaksanakan seluruhnya oleh Penyidik Polri. “Di DIY sendiri sudah ada 14 instansi yang memiliki PPNS. Sampai saat ini sudah ada beberapa kasus yang ditangani, dengan total terbesar yaitu dari Dinas Perhubungan sebanyak 240 kasus dan Satpol PP sebanyak 79 kasus.”
Penegakan PPNS Belum Maksimal
Secara umum kendala dari penegakan PPNS dikatakan oleh Gatot yaitu anggaran dan sarana prasarana yang belum didukung secara maksimal. Terkait hambatan-hambatan yang ada, Reskrimsus Polda DIY memberikan rekomendasi seperti memberikan kesempatan diklat pendidikan, menyediakan anggaran dan sarana prasarana. “Koordinasi antar institusi yang baik juga penting untuk terciptanya hubungan sinergis dalam rangka penegakkan hukum,” imbau Gatot.
Gatot mengungkapkan sejauh ini masih banyak PPNS yang memiliki peran ganda. Yakni menjadi PPNS sekaligus mengisi jabatan struktural dalam suatu instansi. Hal tersebut tentunya mengurangi fokus dan menghambat laju perkembangan kinerja PPNS. Sehingga rekomendasi terbaik yang diberikan yaitu memilih PPNS yang tidak memiliki jabatan struktural lain. (fda)










Leave a Reply