Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (21/03/2019) Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD DIY melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Bali. Dalam kunjungannya rombongan Komisi B DPRD DIY diterima Kabid Promosi, Perizinan dan PTSP Provinsi Bali, Ir. Suyoto, dengan didampingi dari instansi terkait lainnya.
Pada pertemuan tersebut, disampaikan beberapa hal yang ingin dilakukan pendalaman, terkait dengan pengembangan wisata di Provinsi Bali ada 3 macam, yaitu: 1) peran pemerintah (contoh kawasan destinasi di Nusa Dua dan kawasan wisata oleh swasta dengan ITDC dengan cara Pemprov siapkan lahan bersama Dinas Perizinan dan PTSP Provinsi Bali kemudian diberikan kepada ITDC). 2) destinasi wisata yang dikembangkan swasta (seperti GWK dan Krisna land). 3) dibuat oleh desa adat dengan tujuan pertahankan budaya Bali (seperti kawasan Pandawa yang dalam satu hari ada 3000 pengunjung lebih dan Desa Panglipuran). Anggaran untuk desa adat setiap desa sebesar 225 juta untuk pengembangan adat dan budaya. Di Bali ada sekitar 1500 desa adat.
Sektor pariwisata sudah menggunakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). OSS merupakan produk pusat jadi semua jenis ijin berkaitan dengan usaha. Kalau memakai OSS itu nnati ada barcodenya, kalau komitmen itu nanti warnanya hijau, tapi kalau belum warnanya merah. Kalau ijin pariwisata kewenangannya dari kabupaten dan kota. Kalau menyangkut dengan dana provinsi ya ijinnya ke provinsi, kalau ke kabupaten kota ijinnya ke kabupaten kota. Kalau soal pariwisata ijin ke Dinas Prizinan dan PTSP Provinsi Bali, tapi tetap ijinnya ke Dinas Pariwisata dulu. Tugas Dinas Prizinan dan PTSP Provinsi Bali hanya sebatas ijin, kewenangan tetap di dinas bersangkutan.
Untuk insentif penanaman modal dalam berinvestasi, kami ada Perda tentang insentif penanaman modal, itu digunakan kalau ada investor yang akan melakukan penanaman modal. Khusus di Bali banyak investor khususnya di Bali Selatan, sehingga sangat macet. Kalau ada investor yang mau menanam modal kita berikan insentif, fasilitasnya pembebasan pajak selama masih ada konsumsi. Untuk sinkronisasi kami dengan komandan cukup bagus. Apalagi dengan management yang baru, jadi kabupaten dan kota akan terus bersinergi dengan provinsi.
Disini kebanyakan diatur soal sektor tersier, terutama di restorannya itu yang paling banyak diminati. Kami juga mulai mengembangkan bandara di Buleleng. Kemungkinan kita juga dorong untuk investasi di sana. Ada juga kapal pesiar baru menghubungkan Singaraja-Singapura.
Kita libatkan Bidang Pemberdayaan dan Pelaksanaan untuk mengatasi masalah dan izin termasuk berhubungan dengan OPD lain seperti Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, atau Dinas Perikanan yang sesuai dengan izinnya. Semua izin tetap dikoordinasi dengan OPD teknis dan diadakan sidak termasuk evaluasi mana saja yang kurang yang dipenuhi oleh pihak usaha.
Terkait dengan KPBU, kami dari KPBU selalu melangkah, sekarang di tahap pemrakarsa. Kalau KPBU pasti ada pemberantasan. Contoh KPBU yang terkait dengan air jadi kita harus membentuk pursda air jadi bukan PDAM. Kami baru akan membuat, belum ada yang terlaksana masih proses.
Masalah dengan sampah, kami sudah menerima berbagai tamu terkait pengelolaan sampah kemarin kalau nggak salah ada sekitar 65 diterima dan setelah dilakukan pelelangan ada 26 yang mengambil, 6 mengembalikan, dan 6 tersebut tidak memenuhi syarat. Yang di bandara Buleleng tinggal nunggu temboknya, minimal 2020 mulai ada pengerjaan.
Untuk dengan PAD Provinsi Bali ada 3,3 triliyun per tahun. Provinsi kalah dengan Kabupaten Badung yaitu 5,7 triliyun. Kota Denpasar hanya 2,58 triliyun. Terkait dengan THR yang diterima Badung dan Denpasar ada daerah muslim. Jadi THR itu diambil dari 15% milik Badung dan 10% Kota Denpasar untuk diberikan ke kabupaten-kabupaten lain melalui provinsi. Bali itu tingkat kemiskinan paling kecil di Indonesia sekitar 3,36%. Jadi jumlah kunjungan wisman 5,7 juta dan kunjungan wisnu 15-17 juta per tahun, jumlahnya meningkat terus.
Di Provinsi Bali, penanaman modal sudah menggunakan RUPM termasuk bidang apa saja didalamnya. Investor kebanyakan maunya di pariwisata, sementara dari daftar terkait program itu masih terbuka. Kami siasati dengan membuat Pergub oleh Bupati Badung untuk membatasi luasan (seperti contoh di Kuta minimal 1 hektar, ruang hotel cukup lebar, dan bintang 5 untuk bisa dapat izin investor) itu cara untuk persulit investor. Dan beberapa investor ya di hotel Badung memang harus dibatasi. (kwt/az)
Leave a Reply