Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi B menyampaikan Raperda Usul Prakarsanya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DIY dalam rapat paripurna, Rabu (5/7/2023). Pada kesempatan ini Komisi B mengusulkan Raperda tentang Ekonomi Hijau yang selama ini sudah dibahas oleh internal Komisi B.
Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E. memberikan penjelasan secara langsung yang merupakan gambaran umum naskah akademik Raperda tentang Ekonomi Hijau.
Komisi B yang membidangi urusan perekonomian secara positif mendukung pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan. Meskipun begitu, perekonomian yang seperti ini harusnya diatur untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan masa depan makhluk hidup.
“Kita perlu kehadiran dari ekonomi hijau, sebuah konsep ekonomi rendah karbon, efesien sumber daya dan inklusif secara sosial yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial untuk mengurangi resiko lingkungan dan kelangkaaan ekologi secara signifikan,” jelas Andriana.
Melalui rapat paripurna ini disampaikan bahwa penyusunan raperda ini merupakan regulasi pertama tentang ekonomi hijau yang ada di Indonesia. Komisi B dalam menyusunnya tetap mengedepankan ekonomi hijau yang merupakan salah satu strategi transformasi ekonomi Indonesia.
“Raperda Ekonomi Hijau disusun dalam 21 pasal dan 11 bab yang meliputi ketentuan umum, kebijakan dan strategi, sektor dan indikator ekonomi hijau, forum komunikasi lintas sektor, rencana aksi, peran serta masyarakat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup,” lanjut Andriana menjelaskan.
Secara umum raperda ini fokus pada sektor terkait pertanian, pariwisata, industri dan perdagangan, transportasi, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, konstruksi, tenaga kerja, koperasi dan usaha mikro kecil menengah, energi, perumahan dan permukiman, serta kehutanan.
Terkait implementasinya pada sektor – sektor tersebut, tertuang indikator ekonomi hijau yang terdiri dari indikator pilar lingkungan, ekonomi, dan sosial.
“Raperda ini mengatur penerapan rinci mengenai ekonomi hijau agar dituangkan dalam rencana aksi yang dimuat dalam peraturan gubernur. Hal ini disebabkan karena rincian detail pembagian tugas antar perangkat daerah, target, dan hal-hal lainnya tidak mungkin diatur secara mendalam dalam regulasi peraturan daerah,” jelas Andriana soal regulasi turunannya.
Besar harapan Komisi B agar usul prakarsa Komisi B ini dapat diterima oleh Pimpinan DPRD DIY untuk menjadi raperda prakarsa DPRD DIY. (fda)
Leave a Reply