Raperda tentang Ekonomi Hijau Disepakati menjadi Raperda Usul Prakarsa DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E. memberikan jawabannya atas pandangan fraksi – fraksi DPRD DIY mengenai Raperda Usul Prakarsa Komisi B tentang Ekonomi Hijau.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY, Komisi B memberikan jawaban secara rinci kepada masing – masing fraksi, Rabu (5/7/2023). Secara umum seluruh fraksi mendukung usulan Komisi B soal Raperda tentang Ekonomi Hijau.

Fraksi PDI Perjuangan

Komisi B menanggapi Fraksi PDI Perjuangan bahwa memang raperda ini bukan merupakan amanat dari pusat, namun bisa jadi merupakan urgensi daerah. Komisi B juga telah menuangkan secara rinci terkait harmonisasi dengan regulasi lainnya.

Fraksi PKS

Kepada Fraksi PKS, Komisi B memberi penjelasan mengenai pengaturan kawasan industri terkait dengan langkah – langkah ekonomi hijau dalam kawasan industri tidak diatur dalam raperda, melainkan diatur dalam pergub. Terkait dengan capaian pilar sosial hakekatnya bahwa pilar sosial dalam ekonomi hijau bermakna bahwa kegiatan ekonomi mendukung pembangunan berkelanjutan melalui aspek penguatan faktor-faktor sosial.

Fraksi PAN

Menanggapi pandangan dari Fraksi PAN, bahwa pola koordinasi lintas sektor ini, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA akan menjadi koordinatornya. Terkait dengan forum komunikasi lintas sektor, bahwa pelaksanaan perda ini tidak hanya pada Pemda DIY melainkan melibatkan pengusaha, masyarakat, dan pemangku kepantingan lainnya.

Fraksi Gerindra

Komisi B menyambut baik Fraksi Gerindra yang mengapresiasi penyusunan raperda ini dan diharapkan bisa mendukung kesinambungan antara pertumbuhan hijau, ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Fraksi PKB

Komisi B menanggapi Fraksi PKB bahwa dalam proses penyusunan raperda telah dilakukan koordinasi antar perangkat daerah Pemda yang dilakukan sejak tahun 2022.

Fraksi Golkar

Kepada Fraksi Golkar, Komisi B memberikan tanggapan soal keberpihakan perda ini pada dampak lingkungan terhadap perempuan, bahwa salah satu pilar ekonomi hijau adalah pilar sosial yang di dalamnya memuat indikator indeks pemberdayaan gender. Terkait dengan penyederhanaan regulasi agar tidak tumpang tindih, sudah dijelaskan dalam naskah akademik.

Fraksi Partai Nasdem PSI PD

Komisi B menanggapi bahwa soalruang lingkup, jangkauan dan pengaturan raperda ini sudah dimuat dalam naskah akademik ini.

Usai menyampaikan jawaban ini kepada masing – masing fraksi, selanjutnya forum sepakat untuk meneruskan raperda ini kepada Pemda DIY. Selanjutnya penjelasan Raperda tentang Ekonomi Hijau yang sudah disampaikan akan dijelaskan kepada Gubernur DIY sebagai raperda prakarsa DPRD DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*