Jogja, dprd-diy.go.id – Koeswanto, Ketua Komisi D DPRD DIY menyampaikan gambaran mengenai Raperda Penanggulangan Covid-19. Komisi D merasa perlunya peraturan ini untuk meningkatkan percepatan penanganan Covid-19 di DIY yang dirasa masih lambat.
Berdasarkan data hingga tanggal 22 Agustus 2021 terdata sebanyak 114.608 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan jumlah kasus sembuh sebesar 121.906 dan kasus meninggal dubia sebesar 4.575.
Sementara capaian vaksinasi di DIY hingga 22 Agustus 2021 baru sebesar 49.4% untuk dosis 1 dan sebesar 20,32% untuk dosis 2. Hingga saat ini kasus Covid-19 di DIY mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.
“Covid-19 di DIY mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Berdasarkan data terjadi kasus meninggal dunia sebanyak 639 orang saat isoman (isolasi mandiri) di rumah,” ungkap Koeswanto.
Berdasarkan data dati Satpol PP DIY, sejauh ini selama pelaksanaan PPKM darurat jumlah usaha ditutup sebesar 821 unit, dibubarkan sebesar 1.162 dan penyegelan sebesar 45. Pengangguran pun diketahui semakin meninggi setelah dilaksanakan kebijakan PPKM darurat.
Berdasarkan data dri Disnakertrans DIY terjadi penutupan perusahaan sebanyak 14 perusahaan, yang naik menjadi 18 perusahaan. Juga mengakibatkan sebanyak 62 orang dilakukan pemutusan hubungan kerja dan 1.361 orang dirumahkan.
“Berdasarkan data dari BPS tahun 2021 DIY mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,47% per tahun dengan kontraksi sebesar 2,60%. Menurut data kontraksi terjadi sebagian besar di bidang pariwisata dan jasa mobilitas,” lanjutnya.
Setelah menyampaikan data permasalahan Covid-19 di DIY, Koeswanto mengatakan sangat diperlukan aturan yang dapat meningkatkan percepatan penanganan Covid-19. Adanya perda ini diharapkan dapat membuat DIY lebih siap dalam mengatasi persoalan kesehatan dan dampak ekonomi sosial budaya.
“Diharapkan dapat bersama mengatasi Covid-19 sehingga masyarakat menjadi tenang, aman dan nyaman,” imbuhnya. (fda)

Leave a Reply