Komisi C DPRD DIY Tinjau Pertambangan Karts di Gunungkidul

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (16/12/2021) Komisi C melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pertambangan karst atau batu kapur di Kabupaten Gunungkidul yang dikelola oleh PT Anindya Mitra Internasional (AMI) Yogyakarta. Kunjungan ini diikuti oleh Pimpinan dan Anggota Komisi C DPRD DIY langsung ke lapangan.

Berdasarkan hasil monitoring Komisi C mengungkapkan rasa kecewanya dengan kinerja dari BUMD milik Pemda DIY tersebut. Komisi C melihat alat untuk mengolah batu kapur mangkrak dan sudah berkarat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga menyampaikan, pihaknya dalam kunjungan tersebut melihat operasional PT AMI sangat minim. Pasalnya, untuk memperoleh izin penambangan tidaklah mudah dan prosesnya berada di pemerintah pusat.

“Kami kecewa dengan kinerja PT AMI. Kami nilai kinerjanya kurang pantas. Bahkan, sudah dua tahun tidak operasional dengan alasan Covid-19,” paparnya.

Bahkan, Gimmy melihat, lokasi penambangan baru dibersihkan dan beroperasi ketika Komisi C dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) Pemda DIY hendak datang. Ia juga melihat bahwa dua alat berat juga baru saja dioperasikan.

“PT AMI perlu membuat komitmen karena ini adalah BUMD. Kami dan PT AMI akan mengadakan pertemuan untuk mengambil keputusan,” papar Gimmy.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi juga meminta PT AMI bisa mengoptimalkan izin penambangan yang ada. Dengan beroperasi secara optimal, PT AMI juga bisa lebih berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di DIY.

“Dengan operasional yang maksimal diharapkan tidak ada potential lost,” papar dia.

Kepala Bidang ESDM, PUP ESDM, Pramuji Ruswandono menyatakan, PT AMI memperoleh izin penambangan sejak 2017 dan akan berakhir pada 2022 mendatang. Area penambangan yang dikelola di wilayah tersebut memiliki luas sekitar 5 hektar.

Pada kunjungan tersebut, Pramuji juga menilai, alat-alat yang digunakan untuk menambang belum memadai sehingga targetnya pun tidak tercapai. Ia menyebut, target penambangan sesuai dokumen AMDAL adalah sekitar 30 ribu meter kubik dalam setahun.

“Kapasitas produksinya tadi baru mencapai 17 persen dari 5 hektar,” tambahnya.

Terkait permohonan perpanjanhan izin penambangan, ia menyebut, prosesnya langsung dari pemrakarsa ke Kementerian ESDM.

Sementara itu, dari Sekretariat PT AMI, Rina mengakui, pihaknya belum maksimal beroperasi selama masa pandemi. “Selama pandemi, kami tidak menambang,” papar dia.

Dia pun berjanji akan menyampaikan semua masukan dari Komisi C DPRD DIY dan Dinas PUP ESDM Pemda DIY kepada direksi PT AMI. (az)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*