Bantul, dprd-diy.go.id – Serikat Buruh Indonesia (SBI) PT Kharisma Eksport mengeluhkan adanya penundaan pembayaran pesangon PHK, gaji, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum dipenuhi oleh pihak PT Kharisma Eksport. Melalui Komisi D DPRD DIY, SBI PT Kharisma Eksport melakukan audiensi guna mencapai titik temu kesepakatan di antara kedua pihak.
Pertemuan yang diikuti oleh H. Koeswanto, S.I.P. tersebut, juga dihadiri oleh pihak PT Kharisma Eksport. Pada pertemuan yang berlangsung di Parangtritis Bantul ini akhirnya membuahkan hasil, yaitu dikeluarkannya Surat Pernyataan oleh Endang Riwayatin, Direktur PT Kharisma Eksport, pada Senin (02/01/2023).
Pada Surat Pernyataan tersebut memuat beberapa hal, yakni pihaknya akan membayar pesangon PHK terhadap 214 anggota SBI PT Kharisma Eksport pada Juni 2023 secara tunai. Selain itu, di bulan yang sama juga akan dibayarkan tunggakan gaji dan JHT Anggota SBI PT Kharisma Eksport secara tunai.
Sebagai konsekuensinya, pada Surat Pernyataan tersebut pihak PT Kharisma Eksport menyatakan sanggup menerima risiko hukum baik pidana maupun perdata apabila pembayaran pesangon, gaji, dan JHT tidak mampu dipenuhi hingga Juni 2023.
Walaupun para buruh belum mendapatkan haknya secara penuh, namun para buruh ini merasa lega dengan dikeluarkan surat pernyataan tersebut. PT Kharisma Eksport dinilai sudah beritikad baik untuk bertanggungjawab atas hak-hak yang harus dipenuhi terhadap para buruh.
Di hari yang sama, sejumlah buruh juga mendatangi kantor DPRD DIY untuk menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pihak DPRD DIY. Hal tersebut karena DPRD DIY dianggap sudah menerima dan menjembatani komunikasi dengan baik antara pihak PT Kharisma Eksport dan pihak SBI PT kharisma Eksport. (ham/ay)
Leave a Reply