Komisi D Lanjutkan Pembahasan dengan Disdikpora dan DPAD

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY melanjutkan pembahasan KUA PPAS bersama para mitra kerjanya. Dipimpin Koeswanto, Ketua Komisi D rapat pada hari ini mendengarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD).

Didik Wardaya, Kepala Disdikpora DIY menyampaikan bahwa pada hari ini Disdikpora mengeluarkan surat ke Pemda DIY yang memuat larangan menarik pungutan di sekolah yang tidak sesuai ketentuan serta sekolah dapat mengoptimalkan dana operasional. Tertuang pula imbauan untuk menggunakan portal Jogja Belajar dalam kegiatan belajar mengajar atau saluran lainnya dengan biaya yang lebih murah.

“Sekarang ini kita tahu apalagi semenjak pandemi banyak yang kita lihat generasi rebahan, ini mengapa kita arahkan agar sekolah dapat memuat materi belajar itu bisa dikonversikan dengan materi luhur,” lanjutnya, Senin (26/07/2021).
Sofyan Setyo Darmawan, Sekretaris Komisi D menegaskan bahwa sekolah harus memaksimalkan penggunaan dan pemanfaatan BOS dan BOSDA, sehingga tidak akan terjadi pungutan di luar ketentuan. Ia sepakat dengan pengutamaan pembelajaran berbasis budaya di sekolah.

Didik menambahkan bahwa Disdikpora berupaya menguatkan nilai budaya melalui pendidikan Bahasa Jawa dan kegiatan ekstrakulikuler. Guru pun diarahkan untuk menyampaikan materi dengan nuansa khas budaya Jogja. Terdapat tiga hal yang disasar, yakni nilai luhur, pemahaman artefak dan adat istiadat.

“Bagaimana mencerminkan kehidupan berbudaya di DIY di dalam kelas, inilah tugas guru dan sekolah dengan mencerminkan kegiatan belajar mengajar yang bernuansa Jogja,” ungkapnya.

Terkait dengan akses pendidikan penyandang difabel, Didik menjelaskan bahwa penyandang difabel dapat mengakses pendidikan yang diklasifikasikan menjadi dua, yakni pendidikan inklusi dan SLB. Anak berkebutuhan khusus yang fungsional motoriknya baik dapat menempuh pendidikan di sekolah inklusi, sementara difabel dengan kondisi tertentu dapat belajar di SLB.

Didik menanggapi usulan dari Anggota Komisi D, Imam Priyono D. Putranto, agar menambah anggaran program untuk memenuhi pendidikan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Menurut penjelasannya program yang diajukan sesuai dengan keputusan TAPD. Pada dasarnya pihaknya menyanggupi hal tersebut, namun tetap harus berkoordinasi dengan TAPD.

Kartu cerdas yang pernah diberikan, menurut Didik bisa ditambahkan kuotanya untuk menunjang pada kalangan marginal. Sementara untuk teknisnya dimungkinkan akan masuk dalam program pemerintah, sehingga sesuai data penduduk miskin.

Monika Nur Lastiyani, Kepala DPAD DIY menyampaikan laporan bahwa saat ini DPAD tengah memenuhi kebutuhan depo untuk penyimpanan arsip. Hal ini untuk mengakomodir arsip statis atau permanen yang tidak boleh dimusnahkan.

“Arsip statis di tempat kami masih kita letakkan di lantai, sehingga anggaran untuk beli depo itupun belum sesuai kebutuhan kami, ini baru mengajukan anggran tahap pertama. Yang diutamanakn arsip statis permanen yang tidak boleh dimusnahkan,” ungkapnya.

Andriana Wulandari, Anggota Komisi D mengusulkan kepada DPAD DIY agar memunculkan bantuan pendampingan perpustakaan komunitas baik di wilayah maupun sektoral. Sementara kegiatan sadar arsip diusulkan Andriana agar bisa dijalankan berupa talkshow terutama di masa pandemi untuk mengurangi pertemuan tatap muka.
Monika menanggapi bahwa pelatihan tertulis dilakukan sebanyak sebelas kali dengan sasaran pelajar. Ia menambahkan pihaknya juga melakukan kerja sama dengan penerbit. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*