Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY menyambut kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Jawa Barat didampingi oleh Bappeda Jawa Barat. Agenda ini dilaksanakan di Ruang Ragab lantai 3 Gedung DPRD DIY (07/12/2022).
Phinera Wijaya, S.E., Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya untuk membahas pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan penyertaan modal BUMD.
“Maksud dan tujuan berkunjung ke Yogyakarta kami dari Komisi III bermaksud untuk sharing informasi mengenai pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan penyertaan modal terdahap BUMD. Seperti yang kita ketahui bersama, di setiap provinsi kontribusi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB terhadap PAD menjadi tulang punggung pemerimaan pendapatan daerah,” ucap Phinera.
Phinera juga menambahkan bahwa sudah terdapat 41 BUMD di Jawa Barat baik itu Lembaga keuangan maupun non keuangan serta penyertaan modal Jawa Barat pada tahun 2022 sudah sebesar Rp7,74 triliun.
“Berkaitan dengan penyertaan modal provinsi terhadap BUMD, saat ini Jawa Barat ada 41 BUMD yang terdiri dari BUMD lembaga keuangan dan non keuangan. Dari penyertaan modal yang sudah diberikan sampai dengan tahun 2022 sudah sebesar Rp7,74 triliun dimana dividen total sampai tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp5,06 triliun dan itu masih didominasi dari Bank Jabar,” tambah Phinera.
Menanggapi hal tersebut Huda mengatakan bahwa target pajak kendaraan bermotor di DIY sebesar Rp1,8 triliun.
“Pajak daerah kami dari kendaraan bermotor itu kami targetkan Rp1,8 triliun dan saat ini tercapai Rp1,7 triliun dan seluruh PAD DIY Rp2,13 triliun. Pendapatan paling besar dari pajak kendaraan bermotor kemudian dari pengelolaan kekayaan dan macam-macam pendapatannya masih miliaran, dari BUMD hanya Rp106 miliar,” ungkap Huda.
Ihsanudin, M.Si., Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat menanyakan terkait pajak kendaraan bermotor dengan plat nomor daerah luar.
“Di Jawa Barat khususnya Kawasan Industri banyak sekali kendaraan yang tidak berplat nomor Jawa Barat, kira-kira di Yogya ini kasusnya mirip karena mayoritas adalah pelajar yang juga plat kendaraannya itu banyak sekali diluar Yogya. Apakah ada terobosan terkait dengan regulasi-regulasi ini sehingga pajak kendaraan bermotor itu bisa masuk ke DIY?” ucap Ihsanudin.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Huda menerangkan bahwa DIY belum ada peraturan khusus mengenai pajak kendaraan bermotor dengan plat daerah luar DIY. Sebab pendapatan DIY paling banyak didapatkan pada perputraan ekonomi dari mahasiswa pendatang dan pariwisata.
“Kaitan dengan kendaraan dari luar daerah, kami belum ada peraturan khusus. Seluruh anggaran negara ini hanya 16%. Kemudian 68% itu dari sektor pendidikan, UMKM, swasta sehingga kami memaknai pendapatan yang kami tarik cash masuk PAD itu sebenarnya tidak seberapa dibandingkan dengan perputaran ekonomi yang mereka bawa dari daerah-daerah luar DIY berupa mahasiswa dan wisatawan yang menggunakan kendaraan daerah masing-masing. Prinsip kami memudahkan masuk Yogya dan buat nyaman orang masuk Yogya. Jika kita tarik pajak-pajak kendaraan motor mereka maka mereka tidak nyaman dan daya tarik Yogya akan kecil,” terang Huda. (hfz)
Leave a Reply