Pansus Raperda Kerja Sama Daerah Butuh Klarifikasi dari Kemendagri

Jogja, dprd-diy.go.id – Muhammad Syafi’i, S.Psi., Ketua Pansus BA 21 Tahun 2022 memimpin rapat untuk membahas hasil fasilitasi dari Kemendagri. Pansus yang membahas Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah ini turut mengundang Biro Hukum, Kemenkumham DIY, Biro Tata Pemerintahan, Bappeda, dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.

Berdasarkan hasil fasilitasi, disampaikan oleh Muhammad Isnaini dari Biro Hukum DIY terdapat beberapa perubahan saat proses fasilitasi. Perubahan tersebut pada dasarnya merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya.

“Yang paling krusial hanya menambahkan beberapa peraturan yang sudah ada sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020,” ungkap Isnaini.

Ia merangkum secara substasi tidak banyak perubahan, hanya ditambahkan untuk memperkaya substansi dalam raperda. Perubahan sejauh ini hanya berupa penyesuaian terhadap kedua aturan Permendagri tersebut.

Sementara meninjau perubahan pada pasal 12 ayat 5, Isnaini mengatakan hal tersebut dirasa oleh Biro Hukum kurang sesuai. Pada draf raperda tertulis bahwa persetujuan DPRD difasilitasi oleh perangkat daerah yang membidangi kerja sama yang dikhawatirkan menjadikan kewenangan OPD menjadi lebih besar.

“Proses persetujuan lingkupnya atau ranahnya ada di DPRD, tapi hasil fasilitasi dalam pasal 12 tertulis seperti itu, menurut kami agak kurang (sesuai),” Isnaini menjelaskan pasal yang dirasa kurang tepat.

Melihat adanya pasal yang menurutnya masih belum jelas, Isnaini menyarankan agar dilakukan klarifikasi oleh Kemendagri. Hal tersebut bertujuan agar mendapatkan kejelasan perangkat daerah yang dimaksud dalam pasal 12 tersebut.

Usulan tersebut disepakati oleh Drs. Wahyu Krisnadi, M.M. dari Biro Tata Pemerintahan dan Febrina Salma dari Kanwil Kemenkumham DIY. Febrina juga menambahkan bahwa pasal 45 ayat 1 menurutnya kurang tepat, sehingga ia mengusulkan untuk dihapuskan dan disesuaikan dengan draf lama.

“Pasal 45 kalau dilihat tidak perlu ditulis seperti itu, dari segi pembentukan menurut kami kurang tepat, langsung ke batang tubuh saja,” kata Febrina.

Syafi’i selaku Ketua Pansus sepakat untuk membawa hasil fasilitasi ini pada tahap klarifikasi. Menurutnya klarifikasi ini penting untuk memberikan pemahaman bersama.

“Kayaknya tetap (membutuhkan) klarifikasi, sehingga tahu nanti kan prosesnya seperti ini. Kita sepakati saja ya (dilakukan kalrifikasi),” ungkap Syafi’i.

Untuk masuk pada proses klarifikasi, Biro Hukum akan memfasilitasi dengan menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kemendagri. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*