Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Jumat (27/05/2022) Komisi B DPRD DIY menerima audiensi dari Komunitas UMKM DIY korban gempa 2006. Kelompok ini menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian kredit pengurus UMKM dan pendamping advokasi kredit pengurus UMKM DIY.
Audiensi diterima oleh Wakil Ketua Komisi B, Suwardi dan Bambang Setyo Martono selaku Anggota Komisi. Sementara berkaitan dengan persoalan ini, turut hadir Dinas Koperasi dan UMKM, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA, serta BPKA DIY.
Syaiful dari kelompok UMKM mengatakan bahwa sejauh ini penyelesaian kredit anggota UMKM telah dipenuhi. Meskipun begitu, kredit para pengurus UMKM ini masih belum dipenuhi hingga saat ini. Berkaitan dengan hal itu, pihaknya meminta agar perbankan terkait dapat responsif.
Menurutnya bank yang terlibat dalam penyelesaian seperti bank BRI dan BPR akan cepat menyelesaikan bila didorong oleh Komisi B. Ia juga berharap agar penyelesaian ini tidak lantas memberatkan UMKM.
“Kalau kita berikan bantuan dan tekanan yang positif akan sangat mudah diselesaikan, cuma kita perlu pikirkan bagaimana bisa ditangani dan bisa selesai yang tidak memberatkan UMKM,” ungkap Syaiful.
Ia juga meminta agar mendahulukan penyelesaian bagi salah satu anggota yang ada di BPR Profidana. Hal ini menurutnya sangat urgen mengingat yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso mengungkapkan bahwa angka senilai 50 juta rupiah akan dibantu oleh Pemda DIY, sementara angka di atas 50 juta rupiah akan dibantu oleh pusat. Terkait BPR pihaknya berupaya mencari mekanismenya untuk korban gempa sehingga membutuhkan waktu mempelajari satu per satu.
“Kita tetap ada komunikasi dan data-data yang masuk ada tindak lanjut yang sudah harus dielesaikan. Masuk data nanti kita pelajari, nanti kita berikan secara langsung atau bagaimana,” jelasnya.
Srie Nurkyatsiwi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY mengatakan proses selanjutnya adalah memilah jumlah besarannya sehingga didapat yang menjadi kewenangan Pemda DIY. Ia juga menambahkan bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemda DIY kepada UMKM tidak hanya berupa uang tunai, namun bantuan lainnya.
“Kalau bicara UMKM tidak seluruhnya ini dari hulu ke hilir. Yang kami berikan itu wujudnya tidak hanya fresh money. Bantuan juga diberikan secara hukum, ada advokasi ranahnya pemberian secara hukum. Bagi yang kesulitan mendaftarkan izin dan sebagainya juga kita bantu,” tegas Siwi menyampaikan berbagai bantuan yang diberikan kepada UMKM.
Terkait dengan utang pituang modal pinjaman, ia mengungkap sebenarnya hal ini menjadi permasalahan bersama. Bentuk perhatian yang diberikan adalah adanya konsultasi dan mediasi konsultan hukum, termasuk perlindungan kepada pelaku UMKM.
Suwardi mengapresiasi langkah Pemda DIY yang cepat menyelesaikan kredit pada anggota UMKM korban gempa. Ia menegaskan bahwa seluruh hal yang disampaikan pada pertemuan ini, menjadi bahan koordinasi dengan OPD terkait.
“Segera kami diberikan data, kami jadikan bahan koordinasi dengan OPD dan juga yang lain, seperti bank BRI dan BPR. Harapannya adalah adanya restrukturisasi terhadap peminjaman dan jangan sampai ada penyitaan,” imbuh Suwardi menutup audiensi. (fda)
Leave a Reply