Kongres Advokat Indonesia Datangi DPRD DIY Dukung Pengesahan RUU advokat

DSC_0221Kongres Advokat Indonesia (KAI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mengagendakan audiensi yang digelar di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY. Kedatangan KAI diterima oleh pimpinan sementara DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, SIP dengan didampingi Anggota Fraksi PDIP, Chang Wendryanto, SH.

Acara audiensi yang dilaksanakan pada Jumat (18/09) pukul 10.00 WIB digelar oleh seluruh Kongres Advokat Indonesia di seluruh Indonesia secara serentak pada jam dan hari yang sama. Organisasi KAI DIY menyatakan dukungannya kepada DPRD DIY, agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Advokat sebafai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang dinilai suda tidak sesuai dan bertentangan dengan tujuan pemberntukkan Undang-Undang itu sendiri. Menurutnya, dukungan terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 itu dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan politik, personal, ataupun organisasi advokat. Namun dukungan ini hanya untuk kepentingan para advokat Indonesia sendiri agar tidak ada keterbatasan dalam bekerja.

Menanggapi hal tersebut, Arif Noor Hartanto, SIP menyatakan bahwa DPRD DIY akan mengambil langkah dengan mendisposisikan notulensi risalah audiensi yang akan disampaikan kepada Ketua DPRD DIY. Hasilnya akan disampaikan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD DIY sesuai dengan prosedur yang ada di DPRD DIY dalam menerima aspirasi. pihaknya akan mengusahakan surat sampai di DPRD paling lambat pada hari Senin setelah ditandatangani oleh Ketua DPRD DIY terlebih dahulu.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*