Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY mendatangi Kementrian Dalam Negeri pada tanggal (21/07/2022) untuk mengonsultasikan beberapa hal terkait dengan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Pada kesempatan ini, Pansus ingin mendapatkan update terbaru terkait regulasi penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM selaku Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia yang juga menjadi Anggota Pansus ini menyampaikan penjelasan Kemendagri bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU 13 Tahun 2012 menyebutkan bahwa masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X yang bertahta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai Wakil Gubernur selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Dengan demikian maka untuk periode 2022-2027 pelantikan tidak mungkin mundur dari 10 Oktober 2022.
Terkait munculnya aspirasi dari masyarakat bahwa pelantikan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai Wakil Gubernur untuk dapat dilakukan di Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta Pansus mendapatkan penjelasan dari Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito. Menurutnya berdasarkan Pasal 173 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan UU 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan di Ibu Kota Negara.
“Sesuai pengalaman periode sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dihadiri juga oleh semua Anggota DPRD DIY dan OPD DIY di Istana Negara, hal ini juga disampaikan pansus penetapan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam rapat konsultasi,” tambah Dr. R. Stevanus.
Pada pertemuan konsultasi ini juga disampaikan secara terperinci oleh Valentinus mengenai mekanisme serta prosedur penyampaian Usulan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI.
“Secara umum, semua tahapan dalam proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan dengan seksama sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan sesuai harapan pada tanggal 10 Oktober 2022”, ujar Dr. R. Stevanus. (*)





Saya Mau Tanya Tentang Bantuan BLT🙏🏻 Kenapa Saya Orang Yang Tidak Mampu Tidak Mendapatkan Bantuan Tersebut Padahal Orang Yang Mampu Mendapatkan Bantuan BLT Tersebut Tolong Ya pak Saya Dicek Kembali Alamat Saya Desa Kedungdowo,Dusun Kunden,Kecamatan Ploso,Kabupaten Jombang Rt/RW06/02 Nama SUGIMO tolong pak bantuannya