Konsultasi Komisi C ke Kementerian PUPR terkait Pengelolaan Sumber Daya Air dan Irigasi

DKI Jakarta, dprd-diy.go.id – Pada Selasa (21/3/2023) Komisi C DPRD DIY beserta perwakilan dari Dinas PUP-ESDM DIY, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI pada Selasa (21/03/2023). Kunjungan tersebut terkait dengan pengelolaan sumber daya air oleh Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI.

Dipimpin oleh Gimmy Rusdin Sinaga selaku Ketua Komisi C DPRD DIY, kunjunfan diterima langsung oleh Birendrajana selaku Direktur SSPSDA yang bertempat diruang Rapat Ditjen SDA Kementerian PUPR RI. Dihadiri pula oleh Subarja selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDMDIY.

Kunjungan dibuka oleh Birendrajana kemudian dilanjutkan oleh Gimmy Rusdin Sinaga yang memperkenalkan anggota dewan yang hadir pada kunjungan tersebut.

Selanjutnya Gimmy menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang ke Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI yaitu antara lain untuk menanyakan terkait pengelolaan sumber daya air yang dilakukan Kementerian PUPR RI, termasuk pelaksanaan drainase, pengelolaan embung, dan pengelolaan sungai.

 Menanggapi hal tersebut, Berendrajana menyampaikan bahwa perda irigasi yang sudah masuk tahap harmonisasi diharapkan pada tahun ini segera menjadi perda, mengingat perda irigasi yang perlu pembaruan. Gimmy menanggapi bahwa pembangunan embung, drainase, dan pengelolaan sungai di DIY banyak yang tersendat karena terkendala perda irigasi yang belum diperbarui, bahkan banyak proposal masuk yang sama terkendala perda tersebut. Dengan adanya kabar bahwa perda irigasi akan segera disahkan, menjadikan angin segar untuk terealisasi proposal yang masuk dan dilanjutkannya pembangunan embung dan pengelolaan sungai supaya wilayah yang terdampak kekeringan terutama pada lumbung pangan segera mendapatkan irigasi.

Birendrajana menambahkan bahwa dalam pelaksanaan penglolaan sumberdaya air adalah tugas bersama yang mencakup pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan warga masyarakat setempat. (dap)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*