Hasil Fasilitasi Kemendagri Terkait Raperda Penanggulangan HIV AIDS

Jogja, dprd.go.id – Hari Jumat (24/03/2023) Pansus Bahan Acara Nomor 32 Tahun 2022 mengadakan rapat kerja guna meniindaklanjuti mengenai hasil Fasilitasi dari Kemendagri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome. Pada kesempatan rapat kerja kali ini dipimpin oleh Retno Sudiyanti, S.H. selaku Ketua Pansus BA Nomor 32 Tahun 2022 dan dihadiri oleh beberapa OPD dan yayasan terkait lainnya.

Perubahan maupun masukan terhadap Raperda tersebut dipaparkan oleh Muh. Isnaini Raharjo selaku perwakilan dari Biro Hukum. Sebelumnya Biro Hukum juga telah melakukan diskusi dengan mengundang beberapa dinas maupun biro terkait serta Komisi Penanggulangan AIDS untuk membahas tindak lanjut dari hasil fasilitasi dari Kemendagri mengenai Ranperda tersebut.

Hasil dari fasilitasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan yang dapat dikatakan bersifat tidak signifikan. Seperti perubahan tata urutan dari umum ke khusus, perbaikan atau penyempurnaan redaksional, serta pemecahan ayat di beberapa pasal yang tertuang dalam Ranperda tersebut. Kemudian perubahan lainnya adalah berkaitan dengan substansi yang di mana adanya perubahan pengacuan pada beberapa pasal dengan menyesuaikan peraturan Kemenkes yang terbaru.

Perubahan atau masukan juga diberikan Kemendagri terhadap bersifat substantansi yang sangat signifikan. Perubahan tersebut terletak pada penghapusan terkait pengaturan terhadap KPA atau Komisi Penanggulangan AIDS yang pada rancangan awal terletak di BAB I Pasal 1 tentang pengertian KPA DIY, serta pada BAB VIII dengan pasal 47 dan pasal 48.

Penghapusan dilakukan karena pertimbangan dari Kemendagri yang mana berdasarkan Perpres mengenai KPA tingkat nasional tidak memberikan instruksi terhadap pembentukan KPA tingkat daerah baik di level provinsi maupun kabupaten yang sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 17B Perpres No.124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Walaupun dalam Ranperda tersebut tidak mengatur terhadap KPA, tidak ada larangan pembentukan KPA oleh Pemerintah Daerah. Maka dari itu jika terdapat Pergub berisi tentang peraturan KPA tetap masih berlaku atau berjalan, namun harus ada penyesuaian. 

Dengan melihat perubahan yang terjadi dalam Ranperda Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome yang tidak signifikan, kecuali perubahan pada peraturan KPA, Retno Sudiyanti selaku pimpinan Ketua Pansus tersebut menyatakan bahwa Raperda sudah selesai dan siap untuk dibawa menuju ke rapat paripurna. 

“Raperda ini sudah selesai dan siap untuk dibawa ke rapat paripurna, perubahan yang ada tidak signifikan sekali kecuali pada peraturan KPA saja, sehingga OPD terkait dapat menindaklanjuti dengan menyusun segala sesuatu untuk segera diterapkan di pemerintah daerah maupun masyarakat” ungkap Retno Sudiyanti. (rsy)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*