Dalam rangka menyampaikan laporan hasil kerja Pansus BA Nomor 22 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus BA Nomor 31 tentang Pengarusutamaan Gender, Pansus BA Nomor 32 tentang Penanggulangan HIV/AIDS, Pansus BA Nomor 33 tentang Revitalisasi SMK dan Pansus BA Nomor 34 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Tipe B tahun 2022. Rapat paripurna dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd. selaku Ketua DPRD DIY dan dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajaran eksekutif Pemda DIY.
Ketua Pansus BA Nomor 22 Tahun 2022 Suparja, S.I.P menyampaikan laporan hasil kerja Pansus BA Nomor 22 Tahun 2022. Pansus yang membahas tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah telah melakukan berbagai tahapan pembahasan bersama pimpinan, anggota pansus serta tim eksekutif mitra kerja dan tunis, selain itu juga melakukan kunjungan kerja ke DPR RI dan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta untuk menambah masukan dan referensi.
“Pada tahap sinkronisasi pasca fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 22 Tahun 2022 bersama dengan eksekutif telah menerima hasil fasilitasi serta menyepakati hasil fasilitasi tersebut”. Ungkap Suparja
Laporan hasil kerja Pansus BA Nomor 31 tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender disampaikan oleh Syukron Arif Muttaqin, SE selaku wakil ketua Pansus BA Nomor 31 tahun 2022. Selama rentang waktu kerja Pansus sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya untuk menambah referensi substansi isi raperda, selain itu juga tidak lupa untuk melibatkan peran masyarakat melakukan kegiatan hearing.
Adanya hasil fasilitasi yang tidak sesuai dengan maksud penyusunan raperda ini yakni untuk memperluas peran serta masyarakat dalam pengarusutamaan Gender kemudian Panitia Khusus melalui Pimpinan DPRD mengirimkan surat permohonan klarifikasi hasil fasilitasi tetapi Pada intinya Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak dapat merubah hasil fasilitasi sebagaimana yang telah dikirimkan kepada pemda DIY. setelah mendapatkan jawaban dari Kementrian Dalam Negri akhirnya Pansus menindaklanjuti seluruh masukan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk Fraksi-fraksi dalam hal ini menyatakan dukungannya terhadap raperda pengarusutamaan gender ini
“untuk pendapat fraksi-fraksi, setelah kami pelajari pada intinya menyatakan mendukung segera disahkannya raperda pengarusutamaan gender ini, terlebih sudah ada peraturan gubernur DIY yang lebih dulu diterbitkan yakni Peraturan Gubernur DIY Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender” imbuh Syukron.
Retno Sudiyati, S.H Ketua Pansus BA Nomor 32 Tahun 2022 menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome atau HIV/AIDS.
Rapat kerja Pansus, konsultasi ke Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Public Hearing, Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, diharmonisasi Bapemperda DPRD DIY dan proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI. kemudian Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI dibahas dan disinkronisasi oleh Pansus sudah dilaksanakan oleh Pansus BA Nomor 32 Tahun 2022 dalam menghasilkan Raperda tentang HIV/AIDS.
“Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi oleh Panitia Khusus pada tanggal 24 Maret 2023, Panitia Khusus menerima secara keseluruhan masukan penyempurnaan tanpa terkecuali sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia”. Ungkap Retno.
Laporan hasil kerja Pansus BA Nomor 33 tahun 2022 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan disampaikan oleh Ir. Atmaji selaku Ketua Pansus. Berbagai proses sudah dilakukan mulai dari rapat kerja, kunjungan kerja ke Provinsi Bali serta konsultasi di Ditjen Vokasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI di Jakarta
Atmaji menjelaskan jika Pansus ini telah melakukan sinkronisasi hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI dalam menghasilkan Raperda DIY.
“Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 33 Tahun 2022 telah melakukan sinkronisasi hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan yang terdiri atas 11 bab dengan 52 pasal.”
Amir Syarifudin sebagai Pimpinan Pansus BA Nomor 34 Tahun 2022 menyampaikan laporan tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B. berbagai tahapan sudah dilaksanakan mulai dari rapat kerja, konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, public hearing, Kunjungan Kerja ke Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali dan Satuan Terminal Tipe A Mengwi dan diharmonisasi Bapemperda DPRD DIY
Panitia Khusus menerima secara keseluruhan masukan penyempurnaan tanpa terkecuali sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang kemudian dibahas dan disinkronisasi oleh Panitia Khusus,
Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan kebijakan dan peningkatan pelayanan publik di Yogyakarta.
“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan kebijakan dan peningkatan pelayanan publik khususnya dalam hal Pengelolaan Terminal Penumpang di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Ungkap Amir
Gubernur DIY menyampaikan pendapat akhirnya terhadap kelima Raperda yang sudah resmi diundangkan menjadi Perda DIY. Sri Sultan Hamengkubuwono IX juga tidak lupa memberikan apresiasinya atas kerja keras dari anggota DPRD dan pihak pihak terkait. Ia juga berharap jika peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat DIY.
“Besar harapan kita semua, Peraturan Daerah yang disepakati ini ketika diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat DIY”. ungkap Sri Sultan
Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, materi pengaturan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini menjadi pedoman teknis pemerintah dalam mengelola keuangan daerah karena pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan tidak bisa lepas dari pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan”. Ungkapannya.
raperda Pengarusutamaan Gender, Sri Sultan menyampaikan jika pengarusutamaan gender merupakan satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di DIY dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Sumber daya dan peningkatan kelembagaan merupakan strategi yang efektif selain juga dengan sinkronisasi dari berbagai lintas sektor.
“pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu adanya sinkronisasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga tujuan dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat terwujud.” ungkap Sri Sultan.
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV dan AIDS) juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat. penanggulangan epidemi HIV dan AIDS sebagai salah satu prioritas pembangunan di bidang kesehatan. Karena jika tidak ditangani dengan baik ditakutkan akan mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia.
“Kami berharap penanggulangan HIV dan AIDS pasca diundangkannya Raperda ini dapat lebih massif lagi agar mampu meminimalisir penularan HIV dan AIDS, melalui upaya-upaya yang telah diatur dalam Raperda ini”. Ungkap Sri Sultan.
tentang Revitalisasi SMK, raperda ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan di DIY. Raperda diperuntukkan mengatasi permasalahan terdapatnya kesenjangan antara kualitas lulusan SMK di DIY dengan kebutuhan dan serapan tenaga kerja oleh dunia usaha/dunia industri/dunia kerja.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka perlu upaya menyelaraskan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan serapan pada dudika. Nantinya angkatan kerja yang sudah sesuai kebutuhan dan standar akan diterima oleh dudika dan akhirnya akan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di DIY”. ungkap Sri Sultan.
Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B, pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam mengelola terminal jombor dan wates, tetapi 2 terminal masih mengalami masih masalah seperti faktor keamanan, kenyamanan dan manajemen pengelola yang belum sesuai standar. Sehingga dengan adanya raperda ini dapat mengatasi permasalahan yang ada.
“Raperda ini nanti, selanjutnya akan diikuti dengan kebijakan yang lebih implementatif dan bersifat teknis diharapkan kualitas pengelolaan terminal penumpang akan semakin baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat”. Imbuh Sri Sultan. (gym)
Leave a Reply