Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran DPRD DIY menyampaikan laporan hasil kerja atas Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD DIY Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (01/09/2021). Anton Prabu Semendawai, Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan laporan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur DIY dan jajaran eksekutif lainnya secara virtual.
Anton menyampaikan Pendapatan Daerah dalam KUA dan PPAS APBD DIY tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 5.817.091.560.258,-. Jumlah tersebut dapat dirincikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.022.159.849.868,-; Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.787.355.210.390,- dan Pendapatan Lain-Lain Yang Sah sebesar Rp 7.576.500.000,-.
Sementara untuk Belanja Daerah dalam KUA & PPAS Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 6.216.376.935.705,-. Pembiayaan Daerah yang ditargetkan dalam KUA & PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 399.285.375.447,-.
Jumlah Pembiayaan Daerah tersebut merupakan netto dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 572.960.932.447,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 173.675.557.000,-.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama DPRD DIY dan Pemda DIY atas KUA dan PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2022. KUA dan PPAS APBD DIY yang telah disepakati ini kemudian menjadi pedoman untuk menyusun APBD DIY Tahun Anggaran 2022.
Nuryadi, Ketua DPRD DIY mengatakan bahwa KUA dan PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2022 telah disepakati berdasarkan hasil rapat kerja Badan Anggaran dengan harmonisasi dan finalisasi Rancangan KUA dan PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2022 antara Badan Anggaran dan TAPD DIY pada tanggal 1 september 2021.
“Saran dari komisi-komisi dan Badan Anggaran pada saat pembahasan anggaran telah menjadi perhatian eksekutif dalam proses penyusunan KUA dan PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2022,” ungkap Nuryadi.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa segala proses pembahasan KUA dan PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2022 ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilakukan Pemda DIY pada tahun 2022.
“Sinergi yang kuat antara DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan DIY tahun 2022 sesuai apa yang telah ditetapkan dalam RPJMD DIY Tahun 2017-2022,” jelas Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut penjelasan Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya semangat untuk menjalankan pembangunan DIY tahun 2022 merupakan bentuk kesungguhan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat DIY. Titik fokus pengembangan yakni SDM unggul dan sektor strategis untuk pemulihan sosial ekonomi di DIY.
“Persyaratan dan kesiapan pelaksanaan kegiatan harus sesuai peraturan yang ada, kondisi keuangan daerah dan keterlibatan pihak lain jadi faktor penentu dimana kita harus benar merencanakan dan menganggarkan dengan matang apa yang akan kita bangun sehingga tujuan pembangunan yang akan kita lakukan akan tercapai,” ungkap Gubernur DIY dalam sambutannya.
Selanjutnya Gubernur mengungkapkan harapannya agar KUA dan PPAS APBD DIY Tahun Anggaran 2022 ini dapat digunakan sebagai pedoman yang tepat daalam penyusunan APBD DIY Tahun Anggaran 2022 dan dapat berjalan dengan lancar. (fda)
Leave a Reply