
Jogja,dprd-diy.go.id – Kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Provinsi Bali dalam rangka studi banding bidang kesejahteraan rakyat. Juga untuk mrrncari tahu kebijakan legislatif mengantisispasi permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat ( 5/7/2019) di ruangan Lobby lantai 1 DPRD DIY .
Acara yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini dibuka oleh Koeswanto. Menjabat sebagai Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DIY, Koeswanto sekaligus menerima dan menjawab berbagai pertanyaan dari DPRD Bali.
Dalam pembahasan rapat studi banding ini Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Wirya, menjelaskan problematika PPDB tahun 2019 mengenai keluhan masyarakat terkait sitem zonasi yang terjadi di Bali. Sejumlah orang tua siswa yang tidak setuju dengan sistem zonasi membuat pihak Komisi IV DPRD Bali diserbu oleh orangtua siswa. Pasalanya banyak siswa yang mampu dalam akademik namun tidak bisa merasakan bangku pendidikan favorit yang diimpikan. Tak cukup itu I Nyoman Wirya mempertanyakan perihal perbandingan PPDB 2019 dengan sistem yang bada pada Provinsi DIY .
Dijelaskan bahwasannya Dinas Pendidikan DIY telah menyosialisasikan Peraturan PPDB 2109 bahwasannya tahun ini akan dilaksanakan melalui tiga jalur. Yakni, jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen yang memang menerima siswa berlatar belakang dekat dengan jarak rumah dan sekolah, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dengan memang diperuntukan sebanyak-banyknya 5 persen siswa berprestasi, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen jalur ini calon siswa harus memiliki rekomendasi surat keterangan domisili untuk bisa mendaftar sekolah yang dituju.
Komisi IV DPRD Provinsi Bali Juga menjelaskan tentang tingginya biaya sekolah swasta di Bali dengan kemampuan orangtua yang terbatas. Sehingga banyak calon siswa yang memang berantusias mendaftarkan pada sekolah negeri .
Selanjutnya tentang peraturan sistem PPDB 2019 di DIY hampir sama dengan Bali, pada DIY untuk yang belum diterima pada sekolah negeri rata-rata melanjutkan ke swasta. Sebab pendidikan sekolah swasta di DIY diperhatikan oleh pemerintah. Sebagai contoh bantuan operasional sekolah, sehingga sarannya untuk sekolah swasta memang perlu diperhatikan. Terutama terkait sistem pengajaran dan lingkungannya agar minat calon siswa yang didukung oleh orangtua ini didukung untuk bisa melanjutkan ke sekolah swasta jikalau tidak diterima pada sekolah negeri.
Pada akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwasannya perlunya diadakan evaluasi terkait masalah PPDB, agar masalah-masalah yang terjadi pada PPDB 2019 tidak terulang lagi. Serta cara mengendalikan sekolah-sekolah yang masih standarnya rendah itu bisa diperhatikan termasuk lingkungan dan guru-gurunya. (muk)
Leave a Reply