Kunjungan Kerja Tim PANSUS II DPRD Kabupaten Karanganyar terkait Raperda Ketahanan Pangan

Kamis (25/11/2021) DPRD DIY menerima tamu dari Pansus II DPRD Kabupaten Karanganyar terkait Pembahasan Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Pencabutan beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menemui langsung di ruang ragab lt.3. Dalam pengantar Pansus II DPRD Kab Karanganyar berfokus pada pembahasan tentang raperda tentang ketahanan pangan. 

Huda menjelaskan bahwa DIY memiliki perda tentang ketahanan pangan atau yang dinamakan dengan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).  

Dalam perda ini tidak hanya berisi tentang ketahanan pangan namun terkait kesejahteraan petani. Sedangkan untuk ketersediaan lumbung tidak diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kabupaten.

Pak Nur selaku anggota Pansus II DPRD Kabupaten Karanganyar bertanya terkait perda yang mengatur tentang alih fungsi lahan yang dilakukan oleh investor yang mana akan mengurangi lahan pertanian.

Huda menjelaskan bahwa alih fungsi lahan menjadi perhatian khusus karena Yogyakarta merupakan daerah keistimewaan maka terkait perizinan dan peraturan pun cukup ketat, kecuali bagi mereka yang membangun tanpa izin. 

“Kami membuat rancangan induk perumahan untuk bisa memperketat pembangunan lahan tersebut dan memberikan perlindungan yang ada di sektor pertanian,” jelas Huda.

Suparmi selaku ketua pansus II DPRD Kabupaten Karanganyar menambahkan terkait dana istimewa apakah terdapat biaya yang dialokasikan juga untuk penanganan pangan atau tidak.

Huda Tri Yudiana membenarkan bahwa terdapat anggaran dana istimewa yang digunakan sesuai dengan kebutuhan di berbagai sektor, seperti pengairan, budaya, pendidikan, termasuk ketahanan pangan. (az)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*