Finalisasi Draf Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta

Jogja, dprd-diy.go.id – Sofyan Setyo Darmawan, Ketua Pansus BA 21 DPRD DIY melakukan proses harmonisasi melalui Bapemperda pada Kamis (25/11/2021) bertempat di Ruang Lobby Lt.1 DPRD DIY. Harmonisasi ini dilakukan dalam bentuk FGD untuk membahas hasil mengenai finalisasi draft Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus DIY. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sofyan serta dihadiri Dikpora DIY, Biro Mental Setda DIY, Dinsos dan Kemenkumham DIY.

Rapat langsung dibuka oleh Sofyan dengan harapan yang disampaikan bahwa dalam audiensi ini pertama kita coba menelaah pendidikan khusus itu artinya sampai sejauh mana sehingga kemudian aturannya tepat sasaran.

Pada kesempatan yang sama Joko dari Biro Hukum menegaskan mengenai sebutan “pendidikan khusus” itu adalah sistem pendidikan yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki kecerdasan istimewa pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan inklusif.

Dian dari Biro Hukum menjelaskan, “Apa yang sudah rumuskan dalam Raperda mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus, mengenai istilah-istilah penamaannya sudah benar dan tidak mengurangi esensi dari aturan dasar UU No 23 Tahun 2003, sehingga yang perlu kita fokuskan adalah mengarah kepada satuan yang mengurusi penyelenggaraan pendidikannya dulu.”

Handoko dari Kumenkumham DIY mengatakan, “Sebetulnya terkait masalah judul atau penamaannya bukan tentang panjang dan lebarnya, akan tetapi pemaknaannya ini apakah sudah sesuai dengan apa yang akan dirumuskan atau tidak.”

“Raperda kita ini substansinya memang membicarakan bagi mereka yang memiliki kecerdasan istimewa dan mereka yang memiliki bakat istimewa, berkaitan dengan judul ini kami juga tidak hanya merumuskannya sendiri akan tetapi tentu kontribusi dari temen-temen disabilitas juga sangat mempengaruhi makna dari dari Perda kami ini,” ujar Sofyan.

Pada diskusi ini, Pansus dan beberapa OPD terkait mempertimbangkan matang-matang setiap BAB dan pasalnya supaya perda ini menjadi payung atau landasan hukum yang kuat. Sehingga sinergis antara Pansus dan OPD terkait juga perlu ditingkatkan terutama dalam pemahaman mengenai Perda yang dirumuskan ini.

“Pemerintah daerah memang diamanatkan untuk membentuk unit penyelenggaraan pendidikan sekolah khusus, sehingga saya kira kewenangan pemerintah dalam Perda ini perlu dipertegas untuk bisa dikoordinasikan sebagaimana penyediaan sumber daya pendidikan inklusif yang berkaitan dengan ketentuan peserta didik berkebutuhan khusus. Hal ini juga perlu dipikirkan baik mengenai waktu penyediaan sarana prasarana, tenaga pendidik maupun kualifikasi akademik,” pungkas Basuki dari Dikpora DIY.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sofyan berharap implementasi Perda ini bisa melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas serta fasilitas bagi penyandang disabilitas bisa ditingkatkan di lingkungan DIY, sehingga perhatian terhadap penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus dapat kita tingkatkan kesejahteraannya. (TRM/az)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*