Jogja, dprd-diy.go.id – Sekretariat DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Bali untuk membahas terkait penerapan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 di DPRD DIY. Kunjungan ini diterima oleh Drs. Imam Pratanadi, M. T., Sekretaris DPRD DIY dan didampingi Budi Nugroho, S.H., M.M., Kepala Bagian Persidangan yang mewakili DPRD DIY.
I Nyoman Budiutama, S.H, pimpinan dari DPRD Provinsi Bali menyampaikan terkait maksud dan tujuan kunjungan kerja ini yaitu untuk mengetahui penyusunan AD dan lumpsum yang sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pihaknya berharap dari kunjungan yang dilakukan hari ini, Selasa (5/11/2023) akan mendapatkan masukan dan ilmu baru.
Pada kesempatan ini, Imam menjelaskan pengalaman DPRD DIY yang telah melaksanakan lumpsum. Disampaikan Imam, DPRD DIY sudah menerima surat persetujuan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan Perpres 53 dan setelah surat tersebut keluar, pihaknya mengatakan langsung mengurus tanda tangan Gubernur untuk dibuatkan Pergub agar bisa diterapkan di bulan Desember.
Meskipun begitu dalam penggunaan nantinya masih disesuaikan pada SKBJ tahun 2023.
“Belum ada penyesuaian langsung dengan SKBJ 2024 yang kemudian ditetapkan untuk perjalanan dinas untuk di Jakarta. Pimpinan itu sampai di angka Rp8.720.000,-. Itu belum kita lakukan, masih pada Rp 5 juta sekian, dan untuk anggota sekitar RP 2 juta sekian,” jelas Imam.
Berkaitan dengan tiket perjalanan dinas, DPRD DIY menyepakati perjalanan dimulai dari bandara terdekat dan harus melampirkan bukti sebagai bentuk kesesuaian dengan peraturan.
“Apabila perjalanan lanjut, misalnya Jakarta lanjut misalnya ke Jawa Barat untuk penugasan SPT berikutnya. Maka itu tetep harus pulang dulu, karena perjalanan dinas itu dari tempat asal kembali ke tempat asal. Konsekuensinya jika nyambung maka tidak diberikan hak ketika tidak ada SPT-nya,” lanjut Imam.
Lebih lanjut, diskusi berlangsung interaktif dengan adanya tanya jawab dalam pertemuan tersebut. Pihak DPRD Provinsi Bali menyampaikan beberapa pertanyaan terkait anggaran yang dibayarkan. Selain itu, pihaknya juga menceritakan permasalahan yang ada di DPRD Provinsi Bali terkait dana yang dapat dicairkan untuk lumpsum, sehingga perlu adanya regulasi untuk mengatur dana yang dimaksud dalam Perpres 53 bagi setiap daerah. (tan)
Leave a Reply