dprd-diy.go.id – Senin (24/08/2020) Pansus Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DPRD DIY mengunjungi Kecamatan Depok Sleman. Kunjungan ini dalam rangka mencari masukan guna melengkapi materi Raperda KIP.
Kunjungan yang diterima oleh Camat Depok Sleman, Abu Bakar di ruang pertemuan.
Abu Bakar menyampaikan, belum memiliki jaringan pelayanan informasi publik hingga tingkat desa layanan masih terpusat kecamatan.
“Kami belum memiliki PPID di tingkat desa sepenuhnya di kecamatan ini, sehingga seringkali berbagai layanan informasi yang diperlukan diakses lewat kecamatan, tetapi kebutuhan informasi ini tetap kami salurkan ke desa setempat,” ujarnya.
Abu Bakar mengaku bahwa sampai saat ini masih kekurangan tangan untuk menangani layanan informasi.
Wahid Basori, Sekretaris Camat Depok menyampaikan hal serupa bahwa sampai saat ini layanan informasi masih bertumpu dari tampilan website yang ada.
“Hal ini dirasa tidak optimal karena monitoring serta evaluasi informasi publik dilaksanakan tiga bulan sekali dan masih terpusat di kecamatan, perlunya optimalisai pada perangkat,” ujar Wahid.
Wakil Ketua Pansus, Retno Sudiyanti yang memimpin pertemuan tersebut mengemukakan bahwa saat ini keterbukaan informasi publik menjadi hal penting bagi masyarakat.
“Tadi kami tanyakan jenis-jenis informasi serta pihak pihak manakah yang sering memerlukan data, dan ternyata banyak data yang diminta oleh masyarakat ialah jenis data tata ruang, serta para mahasiswa juga aktif dalam mencari informasi,” ungkapnya.
Dari dua hal tersebut maka dapat terlihat kondisi masyarakat yang ada, serta gerak dan dinamika pembangunan ekonomi yang ada. Hal-hal inilah yang kami butuhkan untuk memperkaya informasi demi menghasilkan perda yang berguna bagi masyarakat. (az/dz/br)
Leave a Reply