Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa Diharapkan Aplikatif di Masyarakat

Pansus BA 11 Tahun 2020

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 11 Tahun 2020 mengadakan rapat kerja keduanya pada Selasa (25/08/2020). Pada pertemuan ini pansus mendengarkan paparan dari eksekutif terkait draft dan naskah akademik (NA) Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.

Rully Andriadi, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Sejarah, Bahasa, Sastra dan Perumusan mengatakan bahwa terkait pengembangan dan pemeliharaan aksara Jawa dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan zaman. Pada prinsipnya metode tersebut menjadi sebuah pendekatan di kalangan milenial. 

Rully menjelaskan bahwa Dinas Kebudayaan DIY berupaya untuk melakukan digitalisasi aksara Jawa dengan menggunakan unicode. Menurutnya aksara Jawa menjadi salah satu aksara-aksara nusantara yang memiliki unicode untuk diajukan ke International Domain Name (IDN).
“Beberapa negara memiliki IDN. Kami bersama IDN INA sedang mengajukan unicode tentang aksara jawa semoga disetujui dan bisa digunakan agar bisa terenkripsi di gawai,” ungkapnya.

Selain itu Rully mengungkapkan bahwa sudah ada font baku yakni Nyk_Ngayogyan.ttf dan Javanese Text.ttf yang dapat digunakan dalam penulisan naskah akademik dan draf raperda. Hal tersebut sekaligus dalam upaya pembiasaan penerapan dan pemeliharaan aksara Jawa di lingkungan pemerintahan.

“Sebenernya ada font baku yang sudah ditetapkan, kami usul dalam NA atau draft untuk menggunakan font yang sudah ditetapkan ini. Ada banyak karakter aksara Jawa yang ada di masyarakat, harapannya agar tidak hanya 20 aksara saja dari unicode yang sudah ditemukan,” lanjutnya.
Disdikpora DIY mengapresiasi penjelasan Rully bahwa pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa dilakukan dengan sederhana dan mudah dicerna bagi kalangan milenial. Disdikpora DIY berharap agar pemeliharaan dapat diterapkan sejak tingkat dasar pendidikan. Muatan lokal materi bahasa dan sastra Jawa juga perlu ditentukan oleh Dinas Kebudayaan DIY agar selaras.

Atmaji, Anggota Pansus mengungkapkan apresiasinya atas antusiasme Dinas Kebudayaan DIY dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa. Atmaji meminta Dinas Kebudayaan DIY untuk berkoordinasi dengan Disdikpora DIY terkait dengan penyusunan muatan lokal pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara dalam jenjang pendidikan.

“Saya sangat apresiasi antusiasme Disbud, kita lanjutkan agar betul dipalikasikan nantinya. Perda ini sangat bagus ya, apalagi terkait dengan pendidikan. Kemudian bagaimana nanti koordinasinya dengan Disdikpora dan Dinas Pariwisata,” ungkap Atmaji.

Sementara anggota lainnya yakni Imam Priyono mengingatkan agar substansi raperda mudah diaplikasikan oleh masyarakat. Hal tersebut tentu agar dapat dimonitoring outcomenya atas penerapan perda di lingkungan masyarakat.

“Substansinya agar dikaji kembali, jangan sampai tidak sesuai dengan kemampuannya pengapliaksiannya oleh masyarakat. Memelihara, mengembangkan, dan menggunakan bahasa, sastra, dan aksara Jawa harusnya mengikat sifatnya jadi harus dipastikan,” jelas Imam. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*