Lanjutkan Pembahasan Draf Raperda, Pansus Bahas Sarana Prasarana Kepemudaan

Jogja, dprd-diy.go.id – Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan masih dalam tahap pembahasan pasal per pasalnya hingga hari ini, Rabu (29/5/2024). Pansus BA 7 melaksanakan rapat kerja di Ruang Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Syukron Arif Muttaqin, S.E., M.A.P., Ketua Pansus, dan dihadiri oleh beberapa OPD terkait.

Pembahasan dilanjutkan dari pasal 26 hingga pasal 33. Mengenai prasarana kepemudaan yang ada pasal 27 ayat 2, Muhammad Isnaini dari Biro Hukum mengusulkan untuk menghapus kata ‘pondok’ karena menurutnya pengertian pondok berbeda dengan kantor dan secretariat.

“Terkait dengan pondok ini berbeda dengan kantor atau secretariat sehingga menurut kami kurang tepat karena kalau ini tetap dimuat takutnya pemerintah daerah didesak untuk menyediakan pondok sesuai bunyi ayat satu bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan prasarana tersebut,” kata Isna.

Sepakat dengan yang disampaikan Isna, HB Andri A dari Kemenkumham DIY mengatakan bahwa kata pondok bisa diartikan sebagai tempat tinggal. Berbeda dengan kantor atau secretariat yang menurutnya masih memiliki arti sama.

“Pada prinsipnya kami sepakat dengan biro hukum karena penempatan kata atau nomenklatur dalam suatu norma itu sebisa mungkin jangan sampe multitafsir. Jika memang yang dikehendaki itu berupa kantor/sekre itu lebih relevan, kalau pondok ini mungkin bisa diartikan banyak,” kata Andri mendukung pernyataan Isna.

Mendapatkan persetujuan forum, Syukron memutuskan untuk menghapus kata ‘pondok’ yang ada pada pasal 27 ayat 2 huruf c. Syukron juga mengatakan bahwa isi pasal 27 ayat 2, mulai dari a hingga g merupakan sesuatu yang menjadi prasarana untuk menunjang kebutuhan pemuda sehingga perlu untuk difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Syukron mengungkap didalam raperda tersebut pihaknya menegaskan adanya kerjasama, sehingga ketika raperda itu disahkan menjadi sebuah perda, tentu akan menjadi payung hukum yang kuat untuk masyarakat dan pemerintah daerah.

“Pastinya ketika perda ini jadi, fasilitas-fasilitas dari pemerintah yang menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga prasarana dan sarana yang ada di perda kepemudaan di lingkungan masing-masing,” ungkap Syukron. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*