Pansus LKPJ Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI

Dprd-diy.go.id – (20/4/2017) Rombongan Panitia Khusus Bahan Acara No. 9 Tahun 2017 yang melakukan kunjungan ke Kementrian Dalam Negeri up. Faskepda Jl. Kebon Sirih. Gedung H, Lantai 14. diterima oleh Amelia, Kepala Bagian Faskepda Kementrian Dalam Negeri. Dalam penjelasannya bahwa mekanisme pembahasan LKPJ di DPRD DKI merupakan kewenangan Badan Anggaran, walaupun dalam PPnya diamanatkan kepada Panitia Khusus, SOP yang dilaksanakan dalam pembahasan LKPJ dilakukan sesuai dengan mekanisme Tata Tertib DPRD DKI. Mekanisme pembahasan LKPJ menghasilkan catatatan rekomendasi dalam bentuk Keputusan DPRD yang disetujui di dalam rapat paripurna. Rekomendasi tidaklah dimaksud untuk menjatuhkan Kepala Pemerintah Daerah, tapi lebih bersifat memberikan saran-saran perbaikan agar di tahun-tahun kemudian bisa menjadi lebih baik lagi. Persepsi LKPJ adalah keberhasilan/kegagalan seorang Kepala Daerah di dalam menjalankan pemerintahan. Kedudukan DPRD dalam hal ini adalah melakukan pengawasan.

Dalam kesempatan tersebut, Arif Setiadi selaku Ketua Panitia Khusus LKPJ menyampaikan bahwa sebenarnya DPRD diberikan hak untuk membahas secara internal terhadap LKPJ Gubernur, tetapi Tahapan Pembahasan di DPRD DKI tetap melibatkan eksekutif. Setelah Gubernur menyampaikan LKPJ Pembahasan di DPRD biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) minggu saja. Raker badan Anggaran bersama dengan TAPD sedangkan Komisi komisi melaksanakan raker bersama SKPD mitra kerja komisi, komisi diberikan waktu pembahasan selama 2 (dua) hari kerja. Setelah komisi selesai membahas kinerja Gubernur dalam LKPJ kemudian membuat rekomendasi yang akan dilaporkan dalam forum Badan Anggaran. Karena Pimpinan Komisi ex officio anggota banggar, maka hasil pembahasan komisi berupa rekomendasi akan dilaporkan oleh Pimpinan Komisi dalam forum Badan Anggaran.

Setelah dikompilasi oleh Badan Anggaran, maka Catatan dan rekomendasi yang disusun komisi tersebut kemudian dilaporkan dalam forum rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk mendapat persetujuan, apabila dalam Rapat Pimpinan Gabungan tersebut setuju, maka bahan rekomendasi hasil kompilasi badan anggaran siap untuk dirapurkan. Dalam rapat paripurna Badan anggaran membuat laporan dan rekomendasi atas LKPJ Gubernur yang akan disepakati dalam surat keputusan dewan yang ditandatangani dan diserahkan secara simbolis kepada Gubernur. Dalam Pembahasan LKPJ di DPRD DKI tidak ada standarisasinya hanya berpedoman pada aturan main dalam tata tertib, dan tidak dibahas oleh Pansus. Catatan-catatan yang dibuat dalam LKPJ kemudian disampaikan kepada eksekutif untuk mendapatkan penjelasan dan tindaklanjut dari eksekutif secara kualitataif dengan alasan / penjelasan verbal. Dalam hal ini peran Tenaga Ahli dapat dimanfaatkan oleh Anggota DPRD dalam semua bahan pembahasan. Baik Tenaga Ahli fraksi maupun Tim ahli / kelompok pakar yang melekat pada Alat Kelengkapan Dewan. Terhadap LKPJ Gubernur yang dibahas DPRD membuat rekomendasi berupa kebijakan yang mengikat berdasarkan urusan pemerintah daerah DKI. Sedangkan catatan / rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan disampaikan pada saat DPRD membahas raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yaitu antara komisi dengan SKPD dan Banggar dengan TAPD.

Tindaklanjut atas catatan dan rekomendasi DPRD DKI terhadap LKPJ Gubernur akan ditindaklanjuti pada saat DPRD melalui Komisi-Komisi melaksanakan fungsi pengawasan, biasanya selama 3 (tiga) bulan kedepan. Apabila dibutuhkan segera ditindaklanjuti di lapangan maka masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dalam pelaksanaan pengawasan DPRD, apabila perlu segara ditindaklanjuti dalam bentuk pelaksanaan kegiatan maka akan ditampung pada saat pembahasan anggaran perubahan maupun anggaran tahun berikutnya. (BN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*