Selasa (18/12-18) Komisi C DPRD DIY bersama dengan Dinas Perhubungan DIY melakukan Kunjungan Kerja Kementrian Perhubungan RI terkait dengan kendaraan pengganti becak motor. Kunjungan diterima langsung oleh Ditjen Perhubungan Darat Budi Setiadi, dengan melibatkan dari Kementrian Perindustrian dan Pol Lantas Polda DKI.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo menyampaikan bahwa saat ini keberadaan kendaraan becak motor di DIY sudah mencapai kurang lebih 2000 unit dan dimungkinkan masih bertambah, untuk itu dimohon agar Kementrian Perhubungan RI segera memberikan solusi mengenai transportasi pengganti becak motor, karena sudah melanggar undang-undang dan harus segera ditertibkan. Komisi C DPRD DIY mengharapkan agar ada kepastian Hukum sehingga becak motor yang sekarang ini masih beroperasi bisa segera digantikan dengan becak yang sudah didesain dari Dinas Perhubungan DIY, dan harapannya tahun 2019 sudah bisa beroperasi.
Budi Setiadi menyampaikan Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk kendaraan dibawah 20 CC tidak perlukan dilakukan uji type sedangkan kalau diatas 40 CC harus diuji type.
Untuk mengantisipasi bertambahnya becak motor agar diadakan moratorium (dihentikan) dengan mengundang wartawan. apabila tetap melanggar atau masih melakukan modifikasi (rancang bangun) bisa dikenakan sanksi pasal 277 Undang- undang 22 yaitu ancaman hukumannya 1 tahun.
Karena peraturannya mendesak untuk diterapkan maka hasil dari pertemuan pada hari ini agar dikrekomendasikan ke Kementrian Perindustrian untuk secepatnya bisa dibuatkan Peraturan Menteri, karena saat ini Kementrian Perindustrian juga sedang merancang Peraturan Menteri tentang katagori sepeda, sepeda listrik, sepeda bermotor listrik dan sepeda motor listrik. Sehingga dapat mendorong untuk segera diselesaikannya peraturan tersebut. (kwt/az)
Leave a Reply